Jaksa Agung Minta Tim Penyidik Koneksitas Dibentuk Usut Korupsi Satelit Kemhan
Senin, 14 Februari 2022 - 20:22 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan pembentukan tim penyidik koneksitas untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan ( Kemhan ) Tahun Anggaran 2015-2022. Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan Agung untuk berkoordinasi dengan Puspom TNI dan Babinkum TNI untuk membentuk tim penyidik koneksitas tersebut.
'Hari ini, saya memerintahkan, Jampidmil untuk segera koordinasi dengam POM TNI dan Babinkum TNI untuk bentuk tim penyidik koneksitas," kata Burhanuddin dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
Burhanuddin mengatakan, penanganan koneksitas tersebut lantaran dalam gelar perkara hari ini terdapat dua unsur tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan unsur TNI dan sipil. "Sehingga, para peserta gelar perkara sepakat usulkan penanganan perkara ditangani koneksitas," ujar Burhanuddin.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, proyek itu bermula ketika pada 19 Januari 2015, Satelit Garuda l telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Dengan demikian, terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.
Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), kata Mahfud, negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit. Jika tak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan bisa digunakan negara lain.
Untuk mengisi kosongnya pengelolaan slot orbit itu, Kemkominfo memenuhi permintaan Kemhan untuk mendapatkan hak pengelolaan. Hal itu bertujuan untuk membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
Kemhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis yang merupakan satelit sementara pengisi orbit milik Avanti Communication. Kontrak itu diteken pada 6 Desember 2015. "Persetujuan penggunaan Slot Orbit 123 derajat BT dari Kemkominfo baru diterbitkan 29 Januari 2016," kata Mahfud, Kamis (13/1/2022).
Seiring berjalannya waktu, Kemhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT itu kepada Kemkominfo. Lalu, pada 10 Desember 2018, Kemkominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat untuk Filing Satelit Garuda 2 dan Nusantara A1A kepada PT. Dini Nusa Kusuma.
Namun demikian, perusahaan itu tak mampu mengatasi permasalahan dalam pengadaan Satkomhan."Saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemhan belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut," tuturnya.
Mahfud menambahkan, dalam upaya membangun Satkomhan, Kemhan juga menandatangani kontrak dengan beberapa perusahaan lain yang anggaranya juga belum tersedia. Di antaranya, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat. "Sedangkan di 2016, anggaran telah tersedia namun dilakukan self blocking oleh Kemhan," ungkapnya.
'Hari ini, saya memerintahkan, Jampidmil untuk segera koordinasi dengam POM TNI dan Babinkum TNI untuk bentuk tim penyidik koneksitas," kata Burhanuddin dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
Burhanuddin mengatakan, penanganan koneksitas tersebut lantaran dalam gelar perkara hari ini terdapat dua unsur tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan unsur TNI dan sipil. "Sehingga, para peserta gelar perkara sepakat usulkan penanganan perkara ditangani koneksitas," ujar Burhanuddin.
Baca Juga
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, proyek itu bermula ketika pada 19 Januari 2015, Satelit Garuda l telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Dengan demikian, terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.
Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), kata Mahfud, negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit. Jika tak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan bisa digunakan negara lain.
Untuk mengisi kosongnya pengelolaan slot orbit itu, Kemkominfo memenuhi permintaan Kemhan untuk mendapatkan hak pengelolaan. Hal itu bertujuan untuk membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
Kemhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis yang merupakan satelit sementara pengisi orbit milik Avanti Communication. Kontrak itu diteken pada 6 Desember 2015. "Persetujuan penggunaan Slot Orbit 123 derajat BT dari Kemkominfo baru diterbitkan 29 Januari 2016," kata Mahfud, Kamis (13/1/2022).
Seiring berjalannya waktu, Kemhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT itu kepada Kemkominfo. Lalu, pada 10 Desember 2018, Kemkominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat untuk Filing Satelit Garuda 2 dan Nusantara A1A kepada PT. Dini Nusa Kusuma.
Namun demikian, perusahaan itu tak mampu mengatasi permasalahan dalam pengadaan Satkomhan."Saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemhan belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut," tuturnya.
Mahfud menambahkan, dalam upaya membangun Satkomhan, Kemhan juga menandatangani kontrak dengan beberapa perusahaan lain yang anggaranya juga belum tersedia. Di antaranya, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat. "Sedangkan di 2016, anggaran telah tersedia namun dilakukan self blocking oleh Kemhan," ungkapnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda