KPK Buka Seleksi untuk 11 Jabatan Tinggi, Ini Rinciannya

Senin, 14 Februari 2022 - 15:28 WIB
Sekjen KPK Cahya Harefa saat menggelar konferensi pers terkait pembukaan seleksi untuk 11 jabatan kosong setara pimpinan tinggi madya dan pratama di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022). FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membuka seleksi untuk 11 jabatan kosong setara pimpinan tinggi madya dan pratama. Jika diperinci, sebanyak dua orang dibutuhkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi madya, dan sembilan lainnya untuk jabatan pimpinan tinggi pratama.

"Untuk memperkuat manajemen SDM KPK guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi yang terus mengalami perkembangan, maka KPK menyelenggarakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

Adapun 11 jabatan pimpinan tinggi madya yang masih kosong tersebut yakni, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat. Sedangkan sembilan jabatan pimpinan tinggi pratama yakni, Direktur Penyidikan; Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV.

Selanjutnya, Kepala Sekretariat Dewan Pengawas; Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik; Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi; Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi;

Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi; Kepala Biro Sumber Daya Manusia; dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat.



"Sejumlah 11 posisi tersebut saat ini belum memiliki pejabat definitifnya," ujar Cahya.

Lebih lanjut, kata Cahya, proses pendaftaran untuk sebelas jabatan tinggi KPK tersebut dibuka mulai 14 Februari hingga 28 Februari 2022. Adapun persyaratan dan informasi lain terkait seleksi terbuka tersebut dapat diakses melalui laman https://jpt.kpk.go.id.

"Memperhatikan situasi dan kondisi saat ini dalam pandemi Covid-19, maka proses pelaksanaan Seleksi Terbuka mengacu pada ketentuan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian JPT Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019," tuturnya.

Baca juga: KPK Tepis Jegal Novel Baswedan Dkk Kembali ke Lembaga Antirasuah Lewat Perkom
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :