Jokowi Putuskan Tunjangan Agen Intelijen Naik, Ini Besarannya

Minggu, 13 Februari 2022 - 11:56 WIB
3. Agen Intelijen Ahli Muda = Rp1.260.000

4. Agen Intelijen Ahli Pratama = Rp540.000

"Pemberian Tunjangan Agen Intelijen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5 dalam keputusan Perpres tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!