Kejagung Tangkap Buron Terpidana Kasus Tambang di Jawa Barat

Minggu, 13 Februari 2022 - 01:35 WIB
Kejagung menangkap Imang Priatna yang divonis 6 tahun penjara karena melakukan penambangan pasir dan batu tanpa izin. Foto/ist
JAKARTA - Tim tangkap buron Kejaksaan Agung ( Kejagung ) meringkus Imang Priatna (33), buron kasus tindak pidana usaha penambangan tanpa izin. Imang ditangkap di Jalan Blok Kalapa Dua Desa Bendungan, Pasarean, Margamukti, Sumedang Utara, Sumedang, Jawa Barat pada Sabtu (12/2/022).

"Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (12/2/2022).

Baca juga: Samarkan Diri, Briptu Christy Polwan Cantik Buronan Sempat Kelabui Petugas

Imang Priatna didakwa melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu) untuk dijual tanpa izin. Aktivitas tersebut juga membahayakan menara D29 SUTT 70 KV milik PLN. "Sehingga beralasan hukum jika dilarang karena dapat berdampak terjadi pemadaman/terganggunya aliran listrik yang dapat merugikan masyarakat," kata dia.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 296 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019, Terpidana Imang Priatna dinyatakan bersalah melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dia dijatuhi pidana penjara selama enam bulan dan pidana denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More