MUI Sebut Haji Metaverse Tidak Sah, Ini Alasannya

Jum'at, 11 Februari 2022 - 06:15 WIB
Ketua Fatwa MUI Asrorun Niam . Foto: MNC/Widya Michella
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menyampaikan bahwa ibadah haji melalui dunia virtual metaverse tidak sah. Haji virtual itu dinilai tidak memenuhi syarat sah rukun haji.

"Bukan berarti kita cukup dan boleh hanya melalui media virtual itu saja. Kalau haji lewat metaverse ya enggak sah," kata Ketua Fatwa MUI Asrorun Niam di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Kamis (10/2/2021).



Dia menjelaskan pelaksanaan ibadah haji tidak cukup hanya dengan mengunjungi Ka’bah secara virtual. Ibadah haji merupakan ibadah mahdlah dan bersifat tauqify, tata cara pelaksanaannya sudah ditentukan dengan membutuhkan kehadiran fisik.

Baca juga: Viral Haji via Metaverse, Waketum MUI: Kalau Dianggap Ibadah Itu Bid’ah

"Haji itu merupakan ibadah mahdlah, bersifat dogmatik, yang tata cara pelaksanaannya atas dasar apa yang sudah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW," tambahnya.

Pelaksanaan aktivitas manasik haji juga terkait dengan tempat tertentu seperti pelaksanaan Thawaf. Tata caranya dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali putaran dimulai dari sudut Hajar Aswad secara fisik dengan Ka'bah berada di posisi kiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!