Ketua DPD RI Minta Pekerja Migran Indonesia Dilindungi Hukum

Kamis, 10 Februari 2022 - 16:52 WIB
Kepastian hukum lanjut LaNyalla, untuk menghindari kasus yang selama ini banyak terjadi. Misalnya, gaji tidak dibayarkan dan kekerasan, bahkan berujung pada masalah hukum pidana.

"Kita tidak ingin mendengar lagi ada pekerja migran yang terlantar, tidak dipenuhi haknya atau mendapat kekerasan dari majikan," ucapnya.

Di samping itu, LaNyalla juga meminta penunjukkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus tersertifikasi dan diketahui legalitasnya.

"Penting juga P3MI itu memiliki balai latihan kerja agar pekerja migran terutama PRT asal Indonesia memiliki kualitas yang baik dan profesional," tutur dia.

Diketahui, Nota kesepahaman (MoU) perekrutan pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia di Malaysia akan ditandatangani akhir bulan ini. MoU sangat mendesak karena permintaan untuk pembantu rumah tangga di kalangan pengusaha lokal Malaysia.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!