Ketua DPD RI Minta Pekerja Migran Indonesia Dilindungi Hukum
Kamis, 10 Februari 2022 - 16:52 WIB
JAKARTA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), melindungi pekerja migran Indonesia. LaNyalla meminta para pekerja dilindungi dengan kepastian hukum.
Baca juga: Ketua DPD RI Minta Mekanisme Pengiriman Pekerja Migran Diperketat
Hal ini disampaikan LaNyalla menanggapi rencana ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU) perekrutan pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang akan dipekerjakan di Malaysia. MoU ini merupakan permintaan mendesak dari pengusaha Malaysia.
"Kemenaker harus menunjukkan keberpihakan pada kepastian hukum dan perlindungan para tenaga migran Indonesia seperti kepastian keamanan dari potensi kekerasan dan human trafficking, pembayaran gaji, hak istirahat, dan berhubungan dengan keluarga serta bantuan hukum," kata LaNyalla, Kamis(10/2/2022).
Kepastian hukum lanjut LaNyalla, untuk menghindari kasus yang selama ini banyak terjadi. Misalnya, gaji tidak dibayarkan dan kekerasan, bahkan berujung pada masalah hukum pidana.
"Kita tidak ingin mendengar lagi ada pekerja migran yang terlantar, tidak dipenuhi haknya atau mendapat kekerasan dari majikan," ucapnya.
Di samping itu, LaNyalla juga meminta penunjukkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus tersertifikasi dan diketahui legalitasnya.
"Penting juga P3MI itu memiliki balai latihan kerja agar pekerja migran terutama PRT asal Indonesia memiliki kualitas yang baik dan profesional," tutur dia.
Diketahui, Nota kesepahaman (MoU) perekrutan pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia di Malaysia akan ditandatangani akhir bulan ini. MoU sangat mendesak karena permintaan untuk pembantu rumah tangga di kalangan pengusaha lokal Malaysia.
Baca juga: Ketua DPD RI Minta Mekanisme Pengiriman Pekerja Migran Diperketat
Hal ini disampaikan LaNyalla menanggapi rencana ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU) perekrutan pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang akan dipekerjakan di Malaysia. MoU ini merupakan permintaan mendesak dari pengusaha Malaysia.
"Kemenaker harus menunjukkan keberpihakan pada kepastian hukum dan perlindungan para tenaga migran Indonesia seperti kepastian keamanan dari potensi kekerasan dan human trafficking, pembayaran gaji, hak istirahat, dan berhubungan dengan keluarga serta bantuan hukum," kata LaNyalla, Kamis(10/2/2022).
Kepastian hukum lanjut LaNyalla, untuk menghindari kasus yang selama ini banyak terjadi. Misalnya, gaji tidak dibayarkan dan kekerasan, bahkan berujung pada masalah hukum pidana.
"Kita tidak ingin mendengar lagi ada pekerja migran yang terlantar, tidak dipenuhi haknya atau mendapat kekerasan dari majikan," ucapnya.
Di samping itu, LaNyalla juga meminta penunjukkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus tersertifikasi dan diketahui legalitasnya.
"Penting juga P3MI itu memiliki balai latihan kerja agar pekerja migran terutama PRT asal Indonesia memiliki kualitas yang baik dan profesional," tutur dia.
Diketahui, Nota kesepahaman (MoU) perekrutan pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia di Malaysia akan ditandatangani akhir bulan ini. MoU sangat mendesak karena permintaan untuk pembantu rumah tangga di kalangan pengusaha lokal Malaysia.
(maf)
tulis komentar anda