Ketua DPD RI Minta Pekerja Migran Indonesia Dilindungi Hukum

Kamis, 10 Februari 2022 - 16:52 WIB
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), melindungi pekerja migran Indonesia. Foto/Ist
JAKARTA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), melindungi pekerja migran Indonesia. LaNyalla meminta para pekerja dilindungi dengan kepastian hukum.

Baca juga: Ketua DPD RI Minta Mekanisme Pengiriman Pekerja Migran Diperketat



Hal ini disampaikan LaNyalla menanggapi rencana ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU) perekrutan pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang akan dipekerjakan di Malaysia. MoU ini merupakan permintaan mendesak dari pengusaha Malaysia.

"Kemenaker harus menunjukkan keberpihakan pada kepastian hukum dan perlindungan para tenaga migran Indonesia seperti kepastian keamanan dari potensi kekerasan dan human trafficking, pembayaran gaji, hak istirahat, dan berhubungan dengan keluarga serta bantuan hukum," kata LaNyalla, Kamis(10/2/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!