Larangan Mengedarkan Kotak Amal di Masjid, MUI: Untuk Kebaikan Bersama

Senin, 07 Februari 2022 - 13:38 WIB
Ia mengatakan, sikap dan pandangan MUI tentang Omicron sangat dipengaruhi para ahli. Tugas MUI mengaitkan kesimpulan dari para ahli itu dengan prinsip-prinsip yang ada dalam ajaran agama Islam.

Dalam SE tersebut juga melakukan pembatasan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di beberapa daerah pada masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19. Anwar menyebut hal itu harus diorientasikan bagi terciptanya kemashlahatan bagi umat, rakyat, dan bangsa sertya dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.

"Kalau hal tersebut akan sangat membahayakan menurut para ahli dan pemerintah, maka kita jangan salat Jumat dan salat berjamaah di masjid, tapi lakukan saja itu di rumah. Tapi kalau bisa dikendalikan misalnya dengan menaati prokes secara ketat, maka MUI mengimbau masyarakat untuk menghormati dan menegakkan prokes tersebut secara ketat," katanya.

Baca juga: Cegah Penyebaran Omicron, Menag Larang Pengurus Masjid Edarkan Kotak Amal

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!