Fit and Proper Test Calon Anggota KPU-Bawaslu Digelar Pekan Depan
Senin, 07 Februari 2022 - 12:35 WIB
JAKARTA - Pimpinan Komisi II DPR RI akhirnya memutuskan waktu penyelenggaraan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2027. Rencananya, kegiatan ini dilaksanakan pada pekan depan.
"14, 15, 16 (Februari) akan fit and proper test," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam jumpa pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2022).
Jadwal ini diputuskan setelah menyikapi hasil keputusan rapat pimpinan (rapim) dan rapat konsultasi pengganti Bamus yang digelar pada pukul 10.30 WIB. Kata Doli, Komisi II diminta melakukan mekanisme proses pemilihan anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2027. Proses ini dimulai dari masuknya Surpres r-01/pres/01/2022, tertanggal 12 Januari 2022.
Politikus Partai Golkar itu menyampaikan bahwa DPR diberi waktu 30 hari untuk melakukan proses seleksi berikut pemilihan 7 dari 14 anggota KPU dan 5 dari 10 anggota Bawaslu.
"Mudah-mudahan semua lancar, sehingga tanggal 17 sudah punya 7 orang calon anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu yang akan dilantik," pungkasnya.
Berdasarkan Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 Nomor: 358/TIMSEL/I/2022, ditetapkan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.
Adapun 14 nama calon anggota KPU yang terdiri atas 10 orang laki-laki dan empat orang perempuan tersebut yaitu:
1. August Mellaz
"14, 15, 16 (Februari) akan fit and proper test," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam jumpa pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2022).
Jadwal ini diputuskan setelah menyikapi hasil keputusan rapat pimpinan (rapim) dan rapat konsultasi pengganti Bamus yang digelar pada pukul 10.30 WIB. Kata Doli, Komisi II diminta melakukan mekanisme proses pemilihan anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2027. Proses ini dimulai dari masuknya Surpres r-01/pres/01/2022, tertanggal 12 Januari 2022.
Politikus Partai Golkar itu menyampaikan bahwa DPR diberi waktu 30 hari untuk melakukan proses seleksi berikut pemilihan 7 dari 14 anggota KPU dan 5 dari 10 anggota Bawaslu.
"Mudah-mudahan semua lancar, sehingga tanggal 17 sudah punya 7 orang calon anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu yang akan dilantik," pungkasnya.
Berdasarkan Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 Nomor: 358/TIMSEL/I/2022, ditetapkan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.
Adapun 14 nama calon anggota KPU yang terdiri atas 10 orang laki-laki dan empat orang perempuan tersebut yaitu:
1. August Mellaz
tulis komentar anda