Putusan Banding, Hukuman Mantan Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah Ditambah Jadi 4 Tahun
Minggu, 06 Februari 2022 - 18:26 WIB
Putusan juga menetapkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik/pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya. Pada putusan pengadilan sebelumnya pada November 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara selama dua tahun kepada Ade Barkah.
Untuk diketahui, untuk memuluskan dana Banprov Jabar 2017-2019 yang dikucurkan Pemprov Jabar ke Indramayu, Ade Barkah mengusulkan beberapa proyek ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar di luar aturan. Ade Barkah diduga menerima hadiah atau janji, yaitu beberapa kali menerima pemberian uang suap dari pengaturan pencairan dana banprov. Terdakwa Ade Barkah menerima uang Rp750 juta.
Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Indramayu Carsa Es untuk kepentingan mendapatkan dana Banprov untuk membiaya proyek di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019.
Baca juga: Korupsi Banprov Jabar, Ketua DPD Golkar Terima Jatah Rp750 Juta
(abd)
Lihat Juga :