Eks Petinggi Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 9 Tahun Penjara

Jum'at, 04 Februari 2022 - 16:17 WIB
Mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun dengan subsider 3 bulan penjara kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji. Angin dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Angin Prayitno Aji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/2/2022).



Vonis hukuman ini sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, jaksa juga menuntut agar Angin selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak agar dijatuhi pidana sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp42 M, Angin Prayitno Sangkal Urusi Pajak 3 Perusahaan Besar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!