Bagikan SK Hutan Sosial dan TORA, Jokowi: Segera Manfaatkan

Kamis, 03 Februari 2022 - 16:41 WIB
Presiden Jokowi menyerahkan Surat Keputusan Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria kepada masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan. Foto/Sekretariat Presiden
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (3/2/2022). Jokowi pun meminta masyarakat segera memanfaatkan lahan yang telah diberikan pemerintah itu.

"Setelah Bapak, Ibu, dan saudara-saudara menerima SK ini, baik hutan sosial maupun TORA ataupun hutan adat, segera manfaatkan lahan yang ada, sesegera mungkin. Jangan sudah diberikan kemudian tidak diapa-apakan," tegas Jokowi.



Jokowi mengatakan lahan yang diberikan pemerintah harus dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif. Dia juga mengingatkan agar lahan tersebut tidak ditelantarkan apalagi dipindahtangankan.

Baca juga: Kementerian LHK Klaim Hutan Sosial untuk Lapangan Kerja dan Keadilan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!