Anggota Komisi XI DPR Misbakhun Minta OJK Buka Data Konglomerasi Fintech

Kamis, 03 Februari 2022 - 05:07 WIB
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta OJK membuka data tentang konglomerasi perusahaan fintech. FOTO/DPR RI
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka data tentang konglomerasi perusahaan financial technologi atau fintech . Legislator Golkar itu menduga pemilik modal menggunakan orang lain untuk menjalankan fintech yang tak hanya menyediakan pinjaman dana, tetapi juga sistem pembayaran.

Menurut Misbakhun, pada saat ini terdapat 103 fintech yang terdaftar di OJK. Perinciannya ialah 95 konvensional dan 8 syariah.



"Masalah fintech ini sebenarnya bukan hanya peer to peer lending, tetapi ada yang sifatnya payment system. Ini bagaimana?" ujar Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan OJK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Tembus 5.000, Aduan Terkait Fintech Melampaui Pornografi
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!