Aktivis, Habib hingga Purnawirawan TNI Gugat UU Ibu Kota Negara
Rabu, 02 Februari 2022 - 20:56 WIB
"Pembentukan UU IKN dalam pembentukannya tidak memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis," kata para pemohon sebagaimana dikutip dari berkas permohonan tersebut.
UU IKN, lanjut para pemohon, tidak dibuat karena benar-benar dibutuhkan. Selain itu, setiap tahapan pembahasan beleid ini informasinya tidak terbuka dan bertentangan dengan azas keterbukaan itu sendiri.
Dihubungi terpisah, Marwan Batubara selaku salah satu penggugat UU IKN meminta MK mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya. Dia juga meminta MK menyatakan pembentukan Undang-Undang IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Menyatakan Undang-Undang IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; Jika Mahkamah berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ucap Marwan melalui keterangan tertulis kepada MNC.
Selain para pemohon, gugatan PNKN terhadap UU IKN mendapat dukungan dari sejumlah tokoh antara lain Afandi Ismail (HMI MPO), penyanyi yang juga aktivis Neno Warisman, KH Agus Solachul Aam W.W (Jatim), Ach. Zainal Jazuli (Pamekasan), beserta puluhan orang lainnya.
Baca juga: Jokowi: Pindah Ibu Kota Negara adalah Pindah Cara Kerja dan Mindset
Respons Istana
UU IKN, lanjut para pemohon, tidak dibuat karena benar-benar dibutuhkan. Selain itu, setiap tahapan pembahasan beleid ini informasinya tidak terbuka dan bertentangan dengan azas keterbukaan itu sendiri.
Dihubungi terpisah, Marwan Batubara selaku salah satu penggugat UU IKN meminta MK mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya. Dia juga meminta MK menyatakan pembentukan Undang-Undang IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Menyatakan Undang-Undang IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; Jika Mahkamah berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ucap Marwan melalui keterangan tertulis kepada MNC.
Selain para pemohon, gugatan PNKN terhadap UU IKN mendapat dukungan dari sejumlah tokoh antara lain Afandi Ismail (HMI MPO), penyanyi yang juga aktivis Neno Warisman, KH Agus Solachul Aam W.W (Jatim), Ach. Zainal Jazuli (Pamekasan), beserta puluhan orang lainnya.
Baca juga: Jokowi: Pindah Ibu Kota Negara adalah Pindah Cara Kerja dan Mindset
Respons Istana
Lihat Juga :