Aktivis, Habib hingga Purnawirawan TNI Gugat UU Ibu Kota Negara

Rabu, 02 Februari 2022 - 20:56 WIB
UU Ibu Kota Negara yang belum lama ini disahkan digugat sejumlah aktivis hingga purnawirawan TNI yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara. Foto/ist
JAKARTA - Sejumlah aktivis hingga purnawirawan TNI mengajukan pengujian formil Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (2/2/2022). Mereka tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).

Dalam berkas permohonan yang diunduh dari laman resmi MK, tertulis nama pemohon di antaranya adalah Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, dan Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD, Taufik Bahaudin, Syamsul Balda, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, H.M. Mursalim, Irwansyah, dan Agung Mozin.

Mereka diwakili kuasa hukum yaitu Viktor Santoso Tandiasa, Wirawan Adnan, Bisman Bachtiar, Djudju Purwantoro, Harseto Setyadi Rajah, dan Eliadi Hulu.



Para pemohon berpandangan pembentukan UU IKN tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan (dari dokumen perencanaan pembagunan, perencanaan regulasi, perencanaan keuangan negara dan pelaksanaan pembagunan.



UU IKN, lanjut para pemohon, dalam pembentukannya tidak benar-benar memperhatikan materi muatan. Karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam peraturan pelaksana.

"Pembentukan UU IKN dalam pembentukannya tidak memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis," kata para pemohon sebagaimana dikutip dari berkas permohonan tersebut.

UU IKN, lanjut para pemohon, tidak dibuat karena benar-benar dibutuhkan. Selain itu, setiap tahapan pembahasan beleid ini informasinya tidak terbuka dan bertentangan dengan azas keterbukaan itu sendiri.

Dihubungi terpisah, Marwan Batubara selaku salah satu penggugat UU IKN meminta MK mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya. Dia juga meminta MK menyatakan pembentukan Undang-Undang IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More