Aktivis, Habib hingga Purnawirawan TNI Gugat UU Ibu Kota Negara
Rabu, 02 Februari 2022 - 20:56 WIB
UU Ibu Kota Negara yang belum lama ini disahkan digugat sejumlah aktivis hingga purnawirawan TNI yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara. Foto/ist
JAKARTA - Sejumlah aktivis hingga purnawirawan TNI mengajukan pengujian formil Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (2/2/2022). Mereka tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).
Dalam berkas permohonan yang diunduh dari laman resmi MK, tertulis nama pemohon di antaranya adalah Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, dan Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD, Taufik Bahaudin, Syamsul Balda, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, H.M. Mursalim, Irwansyah, dan Agung Mozin.
Mereka diwakili kuasa hukum yaitu Viktor Santoso Tandiasa, Wirawan Adnan, Bisman Bachtiar, Djudju Purwantoro, Harseto Setyadi Rajah, dan Eliadi Hulu.
Baca juga: Bangun Ibu Kota Baru, Aset DKI Jakarta Bisa Dijual
Para pemohon berpandangan pembentukan UU IKN tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan (dari dokumen perencanaan pembagunan, perencanaan regulasi, perencanaan keuangan negara dan pelaksanaan pembagunan.
UU IKN, lanjut para pemohon, dalam pembentukannya tidak benar-benar memperhatikan materi muatan. Karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam peraturan pelaksana.
Dalam berkas permohonan yang diunduh dari laman resmi MK, tertulis nama pemohon di antaranya adalah Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, dan Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD, Taufik Bahaudin, Syamsul Balda, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, H.M. Mursalim, Irwansyah, dan Agung Mozin.
Mereka diwakili kuasa hukum yaitu Viktor Santoso Tandiasa, Wirawan Adnan, Bisman Bachtiar, Djudju Purwantoro, Harseto Setyadi Rajah, dan Eliadi Hulu.
Baca juga: Bangun Ibu Kota Baru, Aset DKI Jakarta Bisa Dijual
Para pemohon berpandangan pembentukan UU IKN tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan (dari dokumen perencanaan pembagunan, perencanaan regulasi, perencanaan keuangan negara dan pelaksanaan pembagunan.
UU IKN, lanjut para pemohon, dalam pembentukannya tidak benar-benar memperhatikan materi muatan. Karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam peraturan pelaksana.
Lihat Juga :