Lunas! Eks Pramugari Cantik Siwi Widi Kembalikan Duit Korupsi Rp647 Juta

Rabu, 02 Februari 2022 - 20:16 WIB
KPK menyatakan mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi telah mengembalikan seluruh uang yang diduga berasal dari suap pejabat ditjen pajak. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti mengembalikan uang Rp647,85 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Duit tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan.

"Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi, telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).



Baca juga: Siwi Widi Akan Kembalikan Uang TPPU Rp648 Juta, KPK Tunggu Janji Mantan Pramugari Itu

Atas pengembalian uang tersebut, KPK pun mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Siwi. Namun, KPK meminta Siwi agar tetap bersaksi di persidangan meski telah mengembalikan uang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!