Satgas Pangan Polri Tegaskan Tak Ada Kartel Terkait Kenaikan Harga Minyak Goreng

Rabu, 02 Februari 2022 - 10:03 WIB
Kasatgas Pangan Irjen Pol Helmy Santika menegaskan tidak ada kartel atau permainan dalam peristiwa kenaikan minyak goreng yang terjadi secara serempak pada beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pangan Irjen Pol Helmy Santika menegaskan tidak ada kartel atau permainan dalam peristiwa kenaikan minyak goreng yang terjadi secara serempak pada beberapa waktu lalu. Dia menegaskan bahwa kenaikan minyak goreng terjadi atas kenaikan Crude Palm Oil (CPO) Internasional.

"Saat ini belum ditemukan adanya kartel atau permainan harga, naiknya harga lebih disebabkan mekanisme pasar dan naiknya harga CPO Internasional," ujar Helmy kepada MNC Portal, Rabu (2/1/2022). Baca juga: Minyak Goreng Rp11.500/Liter Resmi Berlaku Hari Ini, Cek Segini Harga di Pasar

Dia menegaskan statemen itu setelah Satgas Pangan Polri senantiasa berkomunikasi dan koordinasi dengan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan monitoring di lapangan.



Lebih lanjut dia mengatakan, setelah melakukan investigasi menegaskan bahwa kenaikan harga minyak goreng lebih disebabkan mekanisme pasar. Mekanisme itu terjadi di mana bahan utama minyak goreng yakni CPO, harga CPO mengikuti mekanisme pasar internasional.

"Bursa pasarnya ada di Rooterdam, harga CPO mengalami kenaikan yang cukup besar lebih dari 100%, dari harga 550-600 USD/MT, menjadi 1.300-1.500 USD/MT, hal inilah yang menjadi faktor utama kenaikan harga minyak goreng," jelasnya.

Dia menegaskan terkait dengan stok nasional minyak goreng diklaim sangat aman karena sudah ada kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20% bagi pelaku usaha sebelum mendapatkan PE (Persetujuan Ekspor) untuk stabilisasi harga dan harga minyak goreng lebih terjangkau.

"Pemerintah telah memberlakukan kebijakan Domestic Price Obligatio (DMO) sehingga harga CPO pada pasar domestik lebih murah dibandingkan harga internasional, ketentuan DMO dan DPO diatur dalam Permendag Nomor 2 tahun 2022," jelasnya.

Dia menyebut mulai hari Senin (1/2/2022) telah diberlakukan secara serentak Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk produk minyak goreng. Pemberlakuan terjadi retail modern maupun pasar tradisional.

"Dalam pelaksanaannya berlaku serentak, baik di retail modern maupun pasar tradisional," kata Helmy.

Berdasarkan Permendag Nomor 6 tahun 2022, mulai 1 Februari 2022 berlaku HET minyak goreng sesui jenis sebagai berikut; minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng curah Rp11.500/liter.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More