Pemilu 2024, KPU: Pemilih Luar Negeri Bisa Berikan Suara Sebelum 14 Februari
Selasa, 01 Februari 2022 - 11:26 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) telah menetapkan pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 digelar serentak pada hari Rabu, 14 Februari. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
Ketua KPU Ilham Saputra menyampaikan bahwa keputusan KPU RI ditetapkan berdasarkan pasal 167 ayat (2) dan pasal 347 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
"Perlu ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024," kata Ilham dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Selasa (1/2/2022).
Sehingga, kata dia, penetapan hari dan tanggal ini juga akan berpengaruh terhadap hari pemungutan suara di luar negeri. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 167 ayat (5) UU Pemilu.
"Pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional di Indonesia," ujarnya.
Ketua KPU Ilham Saputra menyampaikan bahwa keputusan KPU RI ditetapkan berdasarkan pasal 167 ayat (2) dan pasal 347 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
"Perlu ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024," kata Ilham dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Selasa (1/2/2022).
Sehingga, kata dia, penetapan hari dan tanggal ini juga akan berpengaruh terhadap hari pemungutan suara di luar negeri. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 167 ayat (5) UU Pemilu.
"Pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional di Indonesia," ujarnya.
(muh)
tulis komentar anda