Ditgakkum Korlantas Polri Perkuat Penerapan ETLE Nasional dari Sisi Regulasi

Minggu, 30 Januari 2022 - 23:10 WIB
"Subjek hukum dari penegakan hukum adalah setiap orang, jadi yang akan dijadikan tersangka atau terdakwa adalah orang yang melakukan pelanggaran sehingga harus didukung data yang valid dan akurat," ungkap mantan Direktur Lalu Lintas Polda DIY ini.

Pengembangan ETLE pada Tahun 2022 ini adalah kolaborasi implementasi ETLE di Jalan Tol kerja sama Korlantas Polri dengan Jasa Marga dan penerapan ETLE Nasional pada 10 Polda.

Dijelaskan Made, tujuannya untuk road safety secara efektif dan efisien tercapai, yaitu mewujudkan dan memelihara lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar, meningkatkan kualitas keselamatan.

"Kemudian menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, membangun budaya tertib berlalu lintas

dan memberikan pelayanan prima di bidang LLAJ yang mencakup pelayanan keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi, dan kemanusiaan," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!