LPSK Wawancara Orang-orang yang Dikerangkeng Bupati Langkat, Hasilnya Mengejutkan
Jum'at, 28 Januari 2022 - 16:46 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) berhasil mewawancarai orang-orang yang sempat dikerangkeng oleh Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Selain itu, LPSK juga berhasil mengantongi keterangan dari petugas penjaga kerangkeng di rumah tersangka kasus korupsi tersebut.
Dari banyak pengakuan dan kesaksian yang didapat, LPSK membuat kesimpulan sementara hasil dari investigasi tersebut. LPSK menengarai telah terjadi penahanan ilegal yang dilakukan Terbit Rencana Perangin Angin.
"Kami dalami informasi dari para mantan warga binaan. Selain itu, kami mewawancarai pengawas sel ilegal tersebut. Cukup banyak informasi yang kami gali. Kesimpulan sementara kami yang terjadi adalah penahanan ilegal," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu melalui keterangan resminya, Jumat (28/1/2022).
Selain mewawancarai tiga mantan orang-orang yang dikerangkeng Terbit Rencana, tim LPSK juga mengunjungi sejumlah lokasi yang berkaitan ndengan kerangkeng Bupati Langkat. Salah satu lokasi yang dikunjungi tim LPSK yakni, pabrik pengolahan sawit tempat orang-orang tersebut bekerja.
Selanjutnya, kata Edwin, tim LPSK kembali bertolak ke Medan untuk menemui Kapolda Sumut Irjen Panca Putra dan jajarannya. Tim LPSK bakal menyerahkan sejumlah informasi dan catatan atas sejumlah temuan yang didapat di lapangan kepada jajaran Polda Sumut.
"Kami meminta Kapolda agar proses hukum berjalan secara profesional serta tidak dipengaruhi oleh opini publik yang berkembang di masyarakat, khususnya dari tempat lokasi peristiwa," katanya.
Baca juga: Usut Dugaan Penyekapan di Rumah Bupati Langkat, LPSK Temui Kapolda Sumut
Lihat Juga: Dewan Pers Minta LPSK Terus Lindungi Saksi pada Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut
Dari banyak pengakuan dan kesaksian yang didapat, LPSK membuat kesimpulan sementara hasil dari investigasi tersebut. LPSK menengarai telah terjadi penahanan ilegal yang dilakukan Terbit Rencana Perangin Angin.
"Kami dalami informasi dari para mantan warga binaan. Selain itu, kami mewawancarai pengawas sel ilegal tersebut. Cukup banyak informasi yang kami gali. Kesimpulan sementara kami yang terjadi adalah penahanan ilegal," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu melalui keterangan resminya, Jumat (28/1/2022).
Selain mewawancarai tiga mantan orang-orang yang dikerangkeng Terbit Rencana, tim LPSK juga mengunjungi sejumlah lokasi yang berkaitan ndengan kerangkeng Bupati Langkat. Salah satu lokasi yang dikunjungi tim LPSK yakni, pabrik pengolahan sawit tempat orang-orang tersebut bekerja.
Selanjutnya, kata Edwin, tim LPSK kembali bertolak ke Medan untuk menemui Kapolda Sumut Irjen Panca Putra dan jajarannya. Tim LPSK bakal menyerahkan sejumlah informasi dan catatan atas sejumlah temuan yang didapat di lapangan kepada jajaran Polda Sumut.
"Kami meminta Kapolda agar proses hukum berjalan secara profesional serta tidak dipengaruhi oleh opini publik yang berkembang di masyarakat, khususnya dari tempat lokasi peristiwa," katanya.
Baca juga: Usut Dugaan Penyekapan di Rumah Bupati Langkat, LPSK Temui Kapolda Sumut
Lihat Juga: Dewan Pers Minta LPSK Terus Lindungi Saksi pada Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut
(abd)
tulis komentar anda