Atasi Spekulan Tanah di Ibu Kota Baru, PP Pertanahan Disiapkan
Jum'at, 28 Januari 2022 - 15:11 WIB
Gambar desain Istana Negara di Ibu Kota Negara Nusantara di Kaltim. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Maraknya spekulan tanah di Kawasan Ibu Kota Negara ( IKN ), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur saat ini diketahui oleh pemerintah. Peraturan Pemerintah (PP) tentang status pertanahan di Kawasan Ibu Kota Nusantara untuk mengantisipasi terjadinya sengketa tanah pun sedang disusun oleh pemerintah.
"Substansi PP tentunya memperjelas kepemilikan tanah, dan soal status kepemilikan tanah itu berdasarkan data dari ATR/BPN. PP ini salah satu aturan turunan UU IKN yang saat ini sedang disiapkan pemerintah," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).
Menurut Wandy, munculnya spekulan - spekulan tanah itu hal yang biasa terjadi saat terdapat proyek investasi apalagi terkait IKN. "Menurut saya itu wajar-wajar saja. Tapi pemerintah tidak ingin anggap enteng. Dengan PP itu nantinya masalah klaim-klaim tanah bisa diselesaikan tanpa ada sengketa," katanya.
Baca juga: JK Nilai Pemindahan IKN Berdampak Positif terhadap Otonomi Daerah
"Substansi PP tentunya memperjelas kepemilikan tanah, dan soal status kepemilikan tanah itu berdasarkan data dari ATR/BPN. PP ini salah satu aturan turunan UU IKN yang saat ini sedang disiapkan pemerintah," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).
Menurut Wandy, munculnya spekulan - spekulan tanah itu hal yang biasa terjadi saat terdapat proyek investasi apalagi terkait IKN. "Menurut saya itu wajar-wajar saja. Tapi pemerintah tidak ingin anggap enteng. Dengan PP itu nantinya masalah klaim-klaim tanah bisa diselesaikan tanpa ada sengketa," katanya.
Baca juga: JK Nilai Pemindahan IKN Berdampak Positif terhadap Otonomi Daerah
Lihat Juga :