Edy Mulyadi Mangkir, Bareskrim Siapkan Panggilan Kedua

Jum'at, 28 Januari 2022 - 13:10 WIB
Menurut Herman, pihaknya melayangkan surat ketidakhadiran dari kliennya terkait dengan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian. "Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," ucap Herman.

Di sisi lain, Herman mengklaim, ketidakhadiran kliennya lantaran proses pemanggilan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Kasus Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Bareskrim



"Alasannya pertama prosedur pemannggilan tidak sesuai dengan KUHAP. Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!