Wali Kota Bekasi Diduga Potong Tunjangan Lurah untuk Keperluannya
Kamis, 27 Januari 2022 - 18:38 WIB
JAKARTA - Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) diduga sering memotong tunjangan para lurah untuk kepentingannya. Dugaan pemotongan tunjangan itu kemudian dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kepada para lurah di Bekasi.
Hal itu terungkap setelah penyidik memeriksa Lurah Telukpucung Djunaidi Abdillah, Lurah Harapanbaru Dian Anggraini, Lurah Margamulya Makpudin. Ketiga lurah di daerah Kecamatan Bekasi Utara tersebut dikonfirmasi soal dugaan pemotongan tunjangan oleh Rahmat Effendi alias Pepen.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemotongan tunjangan lurah di Pemkot Bekasi yang selanjutnya disetorkan untuk keperluan tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (27/1/2022).
Selain para lurah, penyidik juga rampung memeriksa Kepala Pengadaan Barang dan Jasa di Bekasi Agus Harpa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Agus diperiksa penyidik soal arahan Rahmat Effendi dalam penentuan lahan yang akan dijadikan sebagai proyek.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penentuan lahan yang dijadikan sebagai lokasi proyek oleh Pemkot Bekasi yang diduga karena adanya arahan tersangka RE," katanya.
Penyidik KPK juga sedang mendalami aliran uang suap yang diterima Rahmat Effendi. Penyidik mendalami aliran uang suap Rahmat Effendi melalui Guru SMK Gema Karya Bahana Muthmainah. "Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang untuk tersangka RE," ujar Ali.
KPK sejauh ini baru menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, serta Camat Rawalumbu Saifudin. Dalam perkara ini, Rahmat Effendi diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi.
Hal itu terungkap setelah penyidik memeriksa Lurah Telukpucung Djunaidi Abdillah, Lurah Harapanbaru Dian Anggraini, Lurah Margamulya Makpudin. Ketiga lurah di daerah Kecamatan Bekasi Utara tersebut dikonfirmasi soal dugaan pemotongan tunjangan oleh Rahmat Effendi alias Pepen.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemotongan tunjangan lurah di Pemkot Bekasi yang selanjutnya disetorkan untuk keperluan tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (27/1/2022).
Selain para lurah, penyidik juga rampung memeriksa Kepala Pengadaan Barang dan Jasa di Bekasi Agus Harpa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Agus diperiksa penyidik soal arahan Rahmat Effendi dalam penentuan lahan yang akan dijadikan sebagai proyek.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penentuan lahan yang dijadikan sebagai lokasi proyek oleh Pemkot Bekasi yang diduga karena adanya arahan tersangka RE," katanya.
Penyidik KPK juga sedang mendalami aliran uang suap yang diterima Rahmat Effendi. Penyidik mendalami aliran uang suap Rahmat Effendi melalui Guru SMK Gema Karya Bahana Muthmainah. "Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang untuk tersangka RE," ujar Ali.
KPK sejauh ini baru menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, serta Camat Rawalumbu Saifudin. Dalam perkara ini, Rahmat Effendi diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi.
tulis komentar anda