Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto Tersangka Suap Dana PEN

Kamis, 27 Januari 2022 - 18:03 WIB
Diduga, ada pembagian jatah antara Ardian dengan Syukur Akbar dari uang sejumlah Rp2 miliar tersebut. Di mana, Ardian menerima dalam bentuk mata uang dollar Singapura sebesar 131.000 atau setara dengan Rp1,5 Miliar. Uang itu yang diberikan langsung di rumah Ardian di Jakarta. Sedangkan Syukur Akbar dan menerima sebesar Rp500 juta dari jumlah sekira Rp2 miliar.

"Atas penerimaan uang oleh tersangka MAN, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN disetujui dengan adanya bubuhan paraf Tsk MAN pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Andi Merya Nur sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Ardin dan Syukur Akbar sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar pPasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(zik)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More