Capres Gagal di Pilpres 2024 Tak Dilarang Maju Pilkada
Kamis, 27 Januari 2022 - 14:59 WIB
JAKARTA - Calon presiden ( capres ) yang gagal di Pilpres 2024 bisa maju menjadi kandidat Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) di tahun yang sama. Sebab, tidak ada aturan yang melarangnya.
“Tidak ada aturan yang melarang bekas capres/cawapres yang gagal terpilih pada pilpres untuk maju dalam pencalonan kepala daerah. Jadi, boleh saja bekas capres/cawapres mencalonkan diri dalam pilkada,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim kepada SINDOnews, Kamis (27/1/2022).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan apakah capres yang gagal di Pilpres 2024 itu akan menempuh jalur independen atau melalui partai politik pada pilkada, itu terserah yang bersangkutan. Dia mengatakan, masih ada kesempatan waktu bagi capres yang gagal di Pilpres 2024 itu untuk mendaftarkan sebagai calon kepala daerah ke KPUD.
“Tahapan dan jadwal pilkada, saya yakin cukup untuk memberi kesempatan bagi bekas capres/cawapres untuk maju dalam pilkada,” pungkasnya.
Diketahui, pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu serentak 2024 pada 14 Februari. Sedangkan pilkada digelar pada 27 November.
“Tidak ada aturan yang melarang bekas capres/cawapres yang gagal terpilih pada pilpres untuk maju dalam pencalonan kepala daerah. Jadi, boleh saja bekas capres/cawapres mencalonkan diri dalam pilkada,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim kepada SINDOnews, Kamis (27/1/2022).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan apakah capres yang gagal di Pilpres 2024 itu akan menempuh jalur independen atau melalui partai politik pada pilkada, itu terserah yang bersangkutan. Dia mengatakan, masih ada kesempatan waktu bagi capres yang gagal di Pilpres 2024 itu untuk mendaftarkan sebagai calon kepala daerah ke KPUD.
Baca Juga
“Tahapan dan jadwal pilkada, saya yakin cukup untuk memberi kesempatan bagi bekas capres/cawapres untuk maju dalam pilkada,” pungkasnya.
Diketahui, pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu serentak 2024 pada 14 Februari. Sedangkan pilkada digelar pada 27 November.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda