Pembuktian Kasus HAM Berat Macet, Mahfud MD Akui Komnas HAM dan Kejagung Tak Sinkron

Kamis, 27 Januari 2022 - 13:36 WIB
"Apa yang dilakukan oleh Komnas HAM, ini hasil penyelidikan sudah cukup penyelidikan, kejagung tinggal sidik. Tapi Kejagung mengatakan ini tidak memenuhi standar pembuktian, dua alat bukti cukup yang bisa dipertanggungjawabkan, jadi disitu sering macet," jelasnya.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Tak Intervensi Penyelidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Kendari demikian, sambung dia, pemerintah tetap mencarikan jalan keluar untuk kedua lembaga agar masalah yang dialami bisa terselesaikan. Menurut Mahfud, saat ini telah ada 1 surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kejagung dalam kasus Pelanggaran HAM Berat. Adapun sprindik itu untuk kasus Paniai Berdarah yang terjadi pada 8 Desember 2014 lalu.

"Sprindik itu ada 1 yang sekarang dari laporan Komnas HAM yang dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat yaitu peristiwa Paniai pada 2014. Ini yang oleh Kejaksaan Agung mungkin ada peluang untuk segera dibawa ke pengadilan HAM, kita tunggu langkah berikutnya," tuturnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!