Sudah Usang, TNI AL Ajukan Penghapusan 22 Kapal Perang

Kamis, 27 Januari 2022 - 13:36 WIB
Sejauh ini TNI AL sudah mengajukan pengapusan 22 kapal perang karena sudah tidak layak dioperasikan. FOTO/DOK.rudyherianto.blogspot.com
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut ( KSAL ) Laksamana Yudo Margono menjelaskan bahwa KRI Teluk Mandar 513 dan KRI Teluk Penyu 514 sudah tidak layak lagi kondisinya. Dua kapal perang tersebut bahkan sudah diistirahatkan sejak 4 tahun lalu, meski persetujuannya baru keluar 15 Desember 2021.

"Dua kapal ini memang benar-benar bahwa kapal ini sudah tidak layak dan sudah kita istirahatkan sejak 4 tahun yang lalu, sehingga menunggu hasil administrasi kapal-kapal tersebut, sehingga baru keluar persetujuannya dan juga kami laporkan bahwa pada tanggal 15 Desmeber 2021," kata Yudo dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Menurut Yudo, saat ini juga telah muncul Keputusan Presiden mengenai satu kapal sejenis yakni KRI Teluk Sampit 515 yang juga tinggal menunggu persetujuan DPR RI. Jadi tidak hanya 2 kapal tapi 3 kapal. Kapal-kapal tersebut sudah tidak memungkinkan untuk dioperasikan lagi.



"Jadi, begitu dikatakan kapal ini sudah dihapus atau diajukan penghapusan kapal ini, sudah tidak ada perawatan lagi, dan personilnya juga akan ditarik, sehingga kapal ini tidak ada personil yang mengawaki, sehingga apabila ini prosesnya lama, sehingga kapal tersebut akan tenggelam. Ini sudah ada 3 kapal dari 22 kapal yang kita ajukan penghapusan, ada 3 kapal yang sudah tenggelam," katanya.

Sejauh ini TNI AL sudah mengajukan pengapusan 22 KRI, selain 2 kapal yang diajukan ke DPR pada hari ini. Di antaranya, satu kapal yang sudah tenggelam di Surabaya yakni Teluk Rate 509; KRI Nusa Utara di Bitung, Manado; KRI Pati Unus di Belawan. Keberadaannya sangat mengganggu operasional dermaga karena lebih didahulukan kapal-kapal yang siap beroperasi.

"Didahulukan untuk kapal-kapal yang siap operasional, sehingga terganggu dengan adanya kapal-kapal ini, sehingga kami sangat memohon untuk kapal-kapal yang sudah diajukan ini dapat segera diputuskan," katanya.

Baca juga: Menhan Prabowo Mau Jual 2 Kapal Perang, Ini Nilai Taksirannya



Untuk proses lelang, dia menjelaskan, TNI AL hanya membantu satgas dari DJKN. Sebab yang melelang adalah DJKN Kemenkeu, bukan TNI. Hasil pelelangan akan masuk ke kas negara. Prosesnya pun berjenjang mulai dari Mabes TNI, Kemhan, Menkeu, Presiden, dan DPR RI.

"Jadi, kapal-kapal sudah dinyatakan akan penghapusan ini betul-betul sudah melalui tim pengkaji yang memang benar-benar kapal ini sudah tidak layak lagi untuk dilaksanakan atau dioperasionalkan," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More