Menhan Prabowo Mau Jual 2 Kapal Perang, Ini Nilai Taksirannya

Kamis, 27 Januari 2022 - 12:11 WIB
loading...
Menhan Prabowo Mau Jual...
Menhan Prabowo Subianto menjelaskan perihal penjualan dua kapal perang yakni KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Telul Mandar 514 dengan sistem lelang. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pertahanan ( Menhan ) Prabowo Subianto menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR, Kamis (27/1/2022). Dalam raker itu, Prabowo menjelaskan perihal penjualan dua kapal perang yakni KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Telul Mandar 514 dengan sistem lelang.

"Pada kesempatan ini akan kami sampaikan kronologis terkait permohonan penghapusan dengan mekanisme pemindahtanganan lelang dari KRI Teluk Penyu 513 buatan Korea tahun 1980 dan KRI Teluk Mandar 514 buatan Korea tahun 1980," kata Prabowo di Ruang Rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Prabowo menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan KSAL tentang Rencana Penghapusan 15 Unit KRI Pada Renstra II Minimum Essential Force (MEF) 2015-2019. TNI AL telah menindaklanjutinya dengan membuat tim khusus. "Menindaklanjuti rencana penghapusan tersebut TNI AL telah membentuk tim penelitian," katanya.



Mantan Danjen Kopassus ini menjelaskan, tim tersebut telah merekomendasikan sejumlah hal. Secara teknis bahwa kondisi material tidak layak digunakn akibat bagian kapal dan perpipaan banyak yang keropos; permesinan kelistrikan, peralatan navigasi komunikasi, dan instrumen di anjungan sudah tidak bisa digunakan lagi; kondisi platform dan suako tidak layak digunakan; tidak efisien untuk diperbaiki atau di-replacement.

Melihat kondisi tersebut, kata Prabowo, maka didapatkan nilai taksiran limit jual atau lelang dari KRI Teluk Penyu 513 sebesar Rp4,91 miliar dengan nilai perolehan sebesar Rp121,03 miliar. Dan KRI teluk Mandar 514 nilai limit sebesar Rp695 juta rupiah dengan nilai perolehan Rp121,89 miliar.

"Atas dasar rekomendasi hasil dari tim penelitian dan pencelaan, KSAL mengajukan permohonan ke Panglima TNI tentang permohonan pemindahtanganan dengan penjualan secara lelang. Selanjutnya Panglima TNI menindaklanjuti permohonan terebut kepada Menhan RI," katanya.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Persetujuan DPR Jual 2 Kapal Perang

Setelah dilakukan asesmen dan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, Kemhan membuat surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang pemohonan pemindatanganan secara lelang. Dengan menggarisbawahi bahwa kondisi kedua KRI rusak berat dan penghapusan ini tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI AL.

"Sesuai dengan Permenhan Nomor 18/2017 dengan tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan BMN (barang milik negara), selain tanah dan atau bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI, dan Permenhan Nomor 3/2019 tenyang tata cara pemindahtanganan barang milik negara," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ini Alasan Polisi Tangguhkan...
Ini Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi
Habiburokhman Jadi Penjamin...
Habiburokhman Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Dibebaskan, Aktivis 98: Jamin Demokrasi Tetap Terjaga
Kerja Sama Rantai Dingin...
Kerja Sama Rantai Dingin Multinasional Dukung UMKM dan Industri Makanan
Ketua Komisi III DPR...
Ketua Komisi III DPR Ajukan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Anggota Komisi I Serukan Perang Total Terhadap Judi Online
Prabowo Kangen Nasi...
Prabowo Kangen Nasi Goreng Megawati, Pertemuan sedang Diatur
Mahasiswi ITB Tersangka...
Mahasiswi ITB Tersangka Meme Prabowo-Jokowi Dibebaskan dari Tahanan Bareskrim
Bill Gates Akan Uji...
Bill Gates Akan Uji Coba Vaksin di Indonesia, Bio Farma Perkuat Kemandirian Berantas TBC
Dituding Presiden Boneka,...
Dituding Presiden Boneka, Prabowo: Konsultasi Hanya untuk Saran dan Pendapat
Rekomendasi
Waspada! 5 Gejala di...
Waspada! 5 Gejala di Kaki Ini Bisa Jadi Tanda Awal Penyakit Serius
Terjawab Sudah, Ini...
Terjawab Sudah, Ini Perbedaan PIP dan KIP yang Perlu Diketahui Orang Tua
Wanita Ini Ajukan Gugatan...
Wanita Ini Ajukan Gugatan Cerai Gara-gara Perintah ChatGPT
Berita Terkini
Daftar Lengkap 51 Pati...
Daftar Lengkap 51 Pati TNI AU Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto pada Akhir April 2025
Ini Alasan Polisi Tangguhkan...
Ini Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi
ERIA Perkuat Peran Media...
ERIA Perkuat Peran Media Dalam Pelaporan Isu Kawasan
Habiburokhman Jadi Penjamin...
Habiburokhman Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Dibebaskan, Aktivis 98: Jamin Demokrasi Tetap Terjaga
Kemenko Polkam Dorong...
Kemenko Polkam Dorong Satgas Terpadu se-Kaltim Gelar Operasi Pemberantasan Premanisme Berkedok Ormas
Profil Wahyudi Andrianto,...
Profil Wahyudi Andrianto, Adik Ipar Jokowi yang Serahkan Ijazah Asli ke Bareskrim
Infografis
Iran: 2 Kapal Induk...
Iran: 2 Kapal Induk Nuklir AS Tak akan Berani Menyerang!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved