Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka Suap, KPK Prihatin Masih Ada Praktik Gratifikasi

Kamis, 27 Januari 2022 - 07:33 WIB
Ditekankan Lili, KPK bakal menindak tegas Tagop Sudarsono. Apalagi, Tagop diduga telah mengalihkan hingga menyamarkan sejumlah hasil suap dan gratifikasi yang diterimanya. KPK bakal mengupayakan pemulihan keuangan negara dari perbuatan suap dan gratifikasi Tagop.

Baca juga: Dua Jenderal Tempur Pendamping Pangkostrad Letjen TNI Maruli Simanjuntak

"KPK terus mengingatkan seluruh pihak, termasuk pelaku usaha, untuk memiliki kesadaran dan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi, salah satunya menerapkan praktik bisnis secara jujur dan berintegitas," ungkap Lili.

Diketahui sebelumnya, Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta, Ivana Kwelju (IK).

Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya sekira Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan. Tagop diduga menerima fee sebesar Rp10 miliar melalui Johny Rynhard. Uang sebesar Rp10 miliar itu, salah satunya berasal dari Ivana Kwelju.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!