Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka Suap, KPK Prihatin Masih Ada Praktik Gratifikasi
Kamis, 27 Januari 2022 - 07:33 WIB
KPK menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga TPPU. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengaku prihatin masih ada pejabat negara yang menerima gratifikasi. Perbuatan korupsi yang dilakukan Tagop tersebut telah melukai hati masyarakat. Sebab, kata Lili, pejabat negara yang digaji oleh rakyat seharusnya tidak melakukan korupsi.
"KPK prihatin dengan masih adanya praktik gratifikasi yang dilakukan oleh bupati sebagai seorang pejabat publik, yang sudah semestinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena gaji dan fasilitas yang diperoleh dari jabatannya tersebut adalah dari uang rakyat," kata Lili saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Tersangka Kasus Suap
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengaku prihatin masih ada pejabat negara yang menerima gratifikasi. Perbuatan korupsi yang dilakukan Tagop tersebut telah melukai hati masyarakat. Sebab, kata Lili, pejabat negara yang digaji oleh rakyat seharusnya tidak melakukan korupsi.
"KPK prihatin dengan masih adanya praktik gratifikasi yang dilakukan oleh bupati sebagai seorang pejabat publik, yang sudah semestinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena gaji dan fasilitas yang diperoleh dari jabatannya tersebut adalah dari uang rakyat," kata Lili saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Tersangka Kasus Suap
Lihat Juga :