KSP Kawal Pembangunan IKN untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat
Kamis, 27 Januari 2022 - 03:15 WIB
JAKARTA - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) akan mengawal pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tuturoong mengatakan, KSP akan mengawal pembangunan IKN agar hak-hak masyarakat adat di sana terlindungi.
"Semua akan lebih jelas di rencana iduk. Kami akan coba kawal juga nanti implementasinya supaya hak-hak masyarakat adat bisa dilindungi," jelas Wandy saat dihubungi MNC Portal, Rabu (26/1/2022) malam.
KSP memastikan hak masyarakat adat di sekitar area IKN Nusantara akan dilindungi pemerintah. Karenanya, beberapa waktu lalu Wandy dan tim telah membangun komunikasi dengan mereka.
"Saya sendiri beberapa kali bertemu dengan mereka di Penajam dan di Samarinda," jelasnya.
Baca juga: Din Syamsuddin Gugat UU IKN ke MK, Pansus Tegaskan Pembahasan Sudah Sangat Terbuka
Diketahui, pemerintah mulai menyiapkan peraturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) untuk mendukung eksekusi di lapangan.
UU IKN dan regulasi turunannya adalah basis krusial dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara, sehingga isi dan proses penyusunannya harus dilakukan secara transparan.
Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tuturoong mengatakan, KSP akan mengawal pembangunan IKN agar hak-hak masyarakat adat di sana terlindungi.
"Semua akan lebih jelas di rencana iduk. Kami akan coba kawal juga nanti implementasinya supaya hak-hak masyarakat adat bisa dilindungi," jelas Wandy saat dihubungi MNC Portal, Rabu (26/1/2022) malam.
KSP memastikan hak masyarakat adat di sekitar area IKN Nusantara akan dilindungi pemerintah. Karenanya, beberapa waktu lalu Wandy dan tim telah membangun komunikasi dengan mereka.
"Saya sendiri beberapa kali bertemu dengan mereka di Penajam dan di Samarinda," jelasnya.
Baca juga: Din Syamsuddin Gugat UU IKN ke MK, Pansus Tegaskan Pembahasan Sudah Sangat Terbuka
Diketahui, pemerintah mulai menyiapkan peraturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) untuk mendukung eksekusi di lapangan.
UU IKN dan regulasi turunannya adalah basis krusial dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara, sehingga isi dan proses penyusunannya harus dilakukan secara transparan.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda