Kemendagri Harap NIK Digunakan untuk Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Rabu, 26 Januari 2022 - 13:39 WIB
Kemendagri berharap penyelenggaraan haji dan umrah menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh berharap penyelenggaraan haji dan umrah menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) . Hanya dengan menginput NIK, data jamaah langsung terpampang.
Hal ini sebagaimana yang dilakukan Ditjen Pajak Kemenkeu yang mengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan NIK. Begitu juga BPJS Kesehatan yang juga menggunakan NIK sebagai nomor kepesertaan.
"Begitu juga dengan calon jamaah haji/umrah, dengan penguatan kerja sama berbagi pakai data Dukcapil, tinggal input NIK data jamaah langsung keluar. Terdata di mana, termasuk data sudah melaksanakan ibadah haji berapa kali," kata Zudan dikutip dari siaran pers Ditjen Dukcapil Kemendagri, Rabu (26/1/2022).
Untuk diketahui, pada Selasa (25/1/2022), telah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan untuk pelayanan jamaah haji antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan Ditjen PHU-Kemenag. Zudan berharap penandatanganan PKS ini bisa memberikan kontribusi positif untuk penyelenggaraan haji dan umrah.
"Kita berharap dengan berbagi pakai data kependudukan penyelenggaraan haji umrah menjadi lebih cepat dan terstruktur, sehingga menghasilkan rancang bangun penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih baik," katanya.
Dia mengatakan bahwa sinergitas antara data kependudukan Dukcapil dengan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) merupakan hal yang penting. Saat ini telah terdata di data warehouse Dukcapil lebih 272 juta penduduk by name by addres lengkap dengan NIK-nya.
Hal ini sebagaimana yang dilakukan Ditjen Pajak Kemenkeu yang mengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan NIK. Begitu juga BPJS Kesehatan yang juga menggunakan NIK sebagai nomor kepesertaan.
"Begitu juga dengan calon jamaah haji/umrah, dengan penguatan kerja sama berbagi pakai data Dukcapil, tinggal input NIK data jamaah langsung keluar. Terdata di mana, termasuk data sudah melaksanakan ibadah haji berapa kali," kata Zudan dikutip dari siaran pers Ditjen Dukcapil Kemendagri, Rabu (26/1/2022).
Untuk diketahui, pada Selasa (25/1/2022), telah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan untuk pelayanan jamaah haji antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan Ditjen PHU-Kemenag. Zudan berharap penandatanganan PKS ini bisa memberikan kontribusi positif untuk penyelenggaraan haji dan umrah.
"Kita berharap dengan berbagi pakai data kependudukan penyelenggaraan haji umrah menjadi lebih cepat dan terstruktur, sehingga menghasilkan rancang bangun penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih baik," katanya.
Dia mengatakan bahwa sinergitas antara data kependudukan Dukcapil dengan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) merupakan hal yang penting. Saat ini telah terdata di data warehouse Dukcapil lebih 272 juta penduduk by name by addres lengkap dengan NIK-nya.
Lihat Juga :