Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi, DPR Minta Pemerintah Bikin Daftar Koruptor

Rabu, 26 Januari 2022 - 11:48 WIB
Pemerintah Indonesia telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Perjanjian yang bersifat retroaktif ini penting dalam penanganan tindak pidana lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPR Supriansa menyambut baik disahkannya perjanjian antara Indonesia dengan Singapura. Ini merupakan kabar baik bagi bangsa Indonesia agar pelaku-pelaku korupsi yang bersembunyi di Singapura bisa segera ditemukan dan ditangkap.

"Jika yang ditandatangani adalah sebuah perjanjian ekstradisi, maka tentu ini adalah kabar baik bagi bangsa Indonesia agar pelaku-pelaku tindak pidana atau pelaku korupsi yang diduga bersembunyi di singapura bisa ditemukan oleh dua negara, begitu pula sebaliknya," kata Supriansa saat dihubungi di Jakarta, Rabu (26/1/2022).



Karena itu, Ketua Badan Advokasi, Hukum dan HAM DPP Partai Golkar ini mengapresiasi pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah berhasil mewujudkan perjanjian ini. "Tentu juga saya memberi apresiasi yang setinggi tingginya kepada pemerintah indonesia terkhusus bapak Presiden atas upaya yang baik ini," ujarnya.

Menurut Supriansa, pemerintah khususnya aparat penegak hukum bisa membuat daftar koruptor yang diburu. Namun, sifatnya harus rahasia agar targetnya tidak bisa lagi kabur. "Bisa (dibuat daftar koruptor) dan tidak perlu dipublikasi supaya tidak sembunyi targetnya," katanya.

Baca juga: KPK: Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Permudah Tangkap Koruptor
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More