Jadwal Pemilu 2024 Diketok, Pendaftaran Capres dan Cawapres Dimulai 7 September 2023
Rabu, 26 Januari 2022 - 10:02 WIB
Jadwal pemungutan suara pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah disetujui pemerintah dan DPR digelar pada 14 Februari 2024. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jadwal pemungutan suara pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah disetujui pemerintah dan DPR digelar pada 14 Februari 2024. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menyusun sejumlah tahapan dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Salah satu yang dirancang penyelenggara pemilu yakni, masa pendaftaran bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden. Usulan rencana tahapan ini telah dipaparkan Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam rapat bersama pemerintah dan DPR beberapa hari lalu. "Pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden tanggal 7-13 September 2023," kata Ilham dalam paparannya.
Jika dilihat dari rancangan tahapan yang ada, bakal calon yang telah mendaftar selanjutnya akan diverifikasi dokumennya. Selanjutnya, baru akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada 9-15 September 2023. "Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanggal 11 Oktober 2023," ujarnya.
Baca juga: Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pengamat Sebut Keputusan Politik Cerdas
Salah satu yang dirancang penyelenggara pemilu yakni, masa pendaftaran bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden. Usulan rencana tahapan ini telah dipaparkan Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam rapat bersama pemerintah dan DPR beberapa hari lalu. "Pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden tanggal 7-13 September 2023," kata Ilham dalam paparannya.
Jika dilihat dari rancangan tahapan yang ada, bakal calon yang telah mendaftar selanjutnya akan diverifikasi dokumennya. Selanjutnya, baru akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada 9-15 September 2023. "Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanggal 11 Oktober 2023," ujarnya.
Baca juga: Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pengamat Sebut Keputusan Politik Cerdas
Lihat Juga :