LPSK Beri Perlindungan Saksi dan Korban Dugaan Perbudakan Modern Bupati Langkat
Selasa, 25 Januari 2022 - 11:09 WIB
Kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Foto/Dok.Diskominfo Langkat
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) berjanji memberikan perlindungan terhadap saksi maupun korban dugaan praktik perbudakan modern yang dilakukan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Para korban praktik perbudakan ini adalah pekerja di kebun sawit.
"LPSK siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini jika ada laporan ke LPSK sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution melalui pesan singkatnya, Selasa (25/1/2022).
Maneger mengaku sudah mendapat informasi soal adanya kerangkeng di rumah Bupati Langkat. Kerangkeng tersebut diduga digunakan untuk menampung para pekerja di kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin. Dari informasi yang dikantongi Maneger, tak sedikit pekerja yang dieksploitasi oleh Terbit Rencana.
"Jika benar adanya, tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan. Ini merupakan praktik perbudakan modern. LPSK mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Kita dukung Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut," katanya.
Maneger mengaku prihatin masih adanya sistem perbudakan di zaman modern seperti sekarang. Ia mengutuk keras dugaan perbuatan Bupati Langkat jika benar adanya perbudakan terhadap para pekerja kebun kelapa sawit. "Jika benar kerangkeng itu digunakan untuk memenjarakan buruh, perbuatan itu sangat tidak manusiawi dan melanggar undang-undang," katanya.
Untuk diketahui, Migrant Care mengungkap adanya temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Kerangkeng tersebut diduga digunakan oleh Bupati Langkat untuk memenjarakan para pekerja sawit di lahan miliknya. Ada dugaan perbudakan modern yang dilakukan oleh Terbit Rencana tersebut.
"LPSK siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini jika ada laporan ke LPSK sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution melalui pesan singkatnya, Selasa (25/1/2022).
Maneger mengaku sudah mendapat informasi soal adanya kerangkeng di rumah Bupati Langkat. Kerangkeng tersebut diduga digunakan untuk menampung para pekerja di kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin. Dari informasi yang dikantongi Maneger, tak sedikit pekerja yang dieksploitasi oleh Terbit Rencana.
"Jika benar adanya, tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan. Ini merupakan praktik perbudakan modern. LPSK mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Kita dukung Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut," katanya.
Maneger mengaku prihatin masih adanya sistem perbudakan di zaman modern seperti sekarang. Ia mengutuk keras dugaan perbuatan Bupati Langkat jika benar adanya perbudakan terhadap para pekerja kebun kelapa sawit. "Jika benar kerangkeng itu digunakan untuk memenjarakan buruh, perbuatan itu sangat tidak manusiawi dan melanggar undang-undang," katanya.
Untuk diketahui, Migrant Care mengungkap adanya temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Kerangkeng tersebut diduga digunakan oleh Bupati Langkat untuk memenjarakan para pekerja sawit di lahan miliknya. Ada dugaan perbudakan modern yang dilakukan oleh Terbit Rencana tersebut.
Lihat Juga :