PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Perubahan Level Sejumlah Daerah

Selasa, 25 Januari 2022 - 07:07 WIB
Sejumlah kabupaten dan kota di Jawa dan Bali mengalami perubahan level PPKM. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan ada perubahan level PPKM di sejumlah kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.5/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali

Syafrizal mengatakan bahwa jumlah daerah level 1 mengalami penambahan. Sementara jumlah daerah level 2 berkurang dan level 3 tetap.

“Pada pengaturan PPKM Jawa-Bali, menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah. Sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah. Begitu juga dengan Level 3 tetap 1 daerah,” katanya dalam siaran persnya, Selasa (25/1/2022).





Dia mengatakan indikator yang digunakan dalam melakukan penilaian daerah masih sama dengan pengaturan PPKM sebelumnya. Di antaranya menggunakan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Kemudian ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.



Kemudian penyesuaian juga dilakukan terhadap wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali, di mana penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan. Selain itu penyesuaian level juga didasarkan pada daerah yang aktif melakukan perbaikan data. Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong Kabupaten / Kota untuk melakukan perbaikan data terkait covid–19.

Berikut rincian level PPKM di daerah Jawa dan Bali:

1. Daerah level 1
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More