Dimutasi Andika, 3 Staf Khusus Panglima TNI Tinggalkan Militer

Selasa, 25 Januari 2022 - 05:15 WIB


Bintang emas di pundak Madsuni menjadi dua (mayjen) seiring promosi jabatan sebagai orang nomor satu di Korps Baret Merah alias Danjen Kopassus pada 2016-2018. Dari Cijantung, dia lantas dipromosikan sebagai Pangdam XIII/Merdeka lalu berlanjut sebagai Perwira Staf Ahli Bidang Komsos Panglima TNI, kemudian Aster Panglima TNI.

Madsuni tembus bintang tiga (letjen) seiring penunjukkannya sebagai Dankodiklat TNI (2021). Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/816/IX/2021 tanggal 13 September 2021, Madsuni ditugaskan sebagai Staf Khusus Panglima TNI menggantikan Letjen TNI Tiopan Aritonang.



Brigjen TNI Sofian Chandra. FOTO/DOK. TNI AD

Selain tiga staf khusus Panglima TNI tersebut, seorang staf khusus KSAD juga dimutasi sebagai Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun. Sosok tersebut yakni Brigjen TNI Catur Sulasdiarso.

Adapun dua staf khusus KSAL, yakni Laksma TNI Sugiarto dan Laksma TNI Sumardi, juga dimutasi sebagai Pati Mabes TNI AL dalam rangka pensiun. Mereka tak lama lagi akan meninggalkan gelanggang pengabdian di militer yang selama ini dijalani.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan, mutasi jabatan merupakan hal biasa dalam organisasi TNI. Khusus mutasi kali ini terdapat pula 28 pati yang masuk ke dalam jabatan satuan-satuan baru TNI.

"Seperti Komando Armada TNI AL, Komando Operasi Udara Nasional TNI AU, Pusat Psikologi TNI, Pusat Pengadaan TNI dan Pusat Reformasi Birokrasi TNI (diamanatkan dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI)," kata Prantara melalui keterangan tertulis.

Dalam SK mutasi ini pula Jenderal Andika mengisi posisi Pangkostrad yang selama ini dirangkap jabatan oleh KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Andika memercayakan jabatan Pangkostrad kepada Mayjen TNI Maruli Simanjuntak.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More