1.062 Polsek Tak Lagi Gelar Penyidikan, Kapolri Sebut Ada Tugas Baru
Senin, 24 Januari 2022 - 18:04 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dalam Raker Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022). Foto/Tangkapan Layar
JAKARTA - Sebanyak 1.062 Polsek di bawah 343 Polres mengalami perubahan kewenangan, yakni tidak lagi melakukan penyidikan, tugasnya melakukan pemeliharaan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Hal ini dikatakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Kapolri Sebut Penyimpangan Personel Polri di Tahun 2021 Turun
"1.062 Polsek di 343 Polres yang telah diubah kewenangannya hanya untuk pemeliharaan kamtibmas, tidak melakukan penyidikan," kata Kapolri dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
"Fokus dalam membina masyarakat dan menyelesaikan permasalahan melalui pendekatan restorative justice dan mediasi," tambahnya.
Baca juga: Kapolri Sebut Penyimpangan Personel Polri di Tahun 2021 Turun
"1.062 Polsek di 343 Polres yang telah diubah kewenangannya hanya untuk pemeliharaan kamtibmas, tidak melakukan penyidikan," kata Kapolri dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
"Fokus dalam membina masyarakat dan menyelesaikan permasalahan melalui pendekatan restorative justice dan mediasi," tambahnya.
Lihat Juga :