Canggih! Chip Khusus di Pelat Nomor Kendaraan Bisa Buat Bayar Tol dan Parkir
Senin, 24 Januari 2022 - 17:05 WIB
JAKARTA - Pemasangan chip khusus Radio Frequency Identification (RFID) di pelat nomor kendaraan masyarakat nantinya merambah ke berbagai aspek. Di antaranya, mengarah ke wacana untuk pembayaran tol maupun parkir.
"Kemudian wacana juga dengan chip tersebut diintegrasikan untuk bayar tol dan parkir," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).
Selain hal itu, Ramadhan menyatakan pemasangan chip tersebut juga untuk memudahkan identifikasi identitas dari para pemilik kendaraan tersebut.
Lalu, chip tersebut juga bakal bisa mengidentifikasi sejumlah pelanggaran-pelanggaran dari pengendara dalam berlalu lintas di jalan. Sehingga, jenis pelanggaran yang dilakukan pengemudi itu nantinya akan terdata atau tersusun.
"Kemudian mendata kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran atau aspek penegakan hukum dapat terdata pelanggaran hukumnya," jelas Ramadhan.
Menurut Ramadhan, kebijakan pemasangan chip khusus tersebut akan berlaku pada tahun depan atau 2023.
"Penggunaan chip nantinya nomor polisi tersebut dilengkapi chip hal ini efektif nantinya diterapkan wacana ini di tahun depan 2023," tutup Ramadhan.
"Kemudian wacana juga dengan chip tersebut diintegrasikan untuk bayar tol dan parkir," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).
Selain hal itu, Ramadhan menyatakan pemasangan chip tersebut juga untuk memudahkan identifikasi identitas dari para pemilik kendaraan tersebut.
Lalu, chip tersebut juga bakal bisa mengidentifikasi sejumlah pelanggaran-pelanggaran dari pengendara dalam berlalu lintas di jalan. Sehingga, jenis pelanggaran yang dilakukan pengemudi itu nantinya akan terdata atau tersusun.
"Kemudian mendata kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran atau aspek penegakan hukum dapat terdata pelanggaran hukumnya," jelas Ramadhan.
Menurut Ramadhan, kebijakan pemasangan chip khusus tersebut akan berlaku pada tahun depan atau 2023.
"Penggunaan chip nantinya nomor polisi tersebut dilengkapi chip hal ini efektif nantinya diterapkan wacana ini di tahun depan 2023," tutup Ramadhan.
(kri)
tulis komentar anda