Canggih! Chip Khusus di Pelat Nomor Kendaraan Bisa Buat Bayar Tol dan Parkir

Senin, 24 Januari 2022 - 17:05 WIB
Pemasangan chip khusus Radio Freguency Identification (RFID) di pelat nomor kendaraan masyarakat nantinya merambah ke pembayaran tol maupun parkir. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemasangan chip khusus Radio Frequency Identification (RFID) di pelat nomor kendaraan masyarakat nantinya merambah ke berbagai aspek. Di antaranya, mengarah ke wacana untuk pembayaran tol maupun parkir.

"Kemudian wacana juga dengan chip tersebut diintegrasikan untuk bayar tol dan parkir," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).

Selain hal itu, Ramadhan menyatakan pemasangan chip tersebut juga untuk memudahkan identifikasi identitas dari para pemilik kendaraan tersebut.

Lalu, chip tersebut juga bakal bisa mengidentifikasi sejumlah pelanggaran-pelanggaran dari pengendara dalam berlalu lintas di jalan. Sehingga, jenis pelanggaran yang dilakukan pengemudi itu nantinya akan terdata atau tersusun.

"Kemudian mendata kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran atau aspek penegakan hukum dapat terdata pelanggaran hukumnya," jelas Ramadhan.



Menurut Ramadhan, kebijakan pemasangan chip khusus tersebut akan berlaku pada tahun depan atau 2023.

"Penggunaan chip nantinya nomor polisi tersebut dilengkapi chip hal ini efektif nantinya diterapkan wacana ini di tahun depan 2023," tutup Ramadhan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More