Canggih! Chip Khusus di Pelat Nomor Kendaraan Bisa Buat Bayar Tol dan Parkir

Senin, 24 Januari 2022 - 17:05 WIB
Pemasangan chip khusus Radio Freguency Identification (RFID) di pelat nomor kendaraan masyarakat nantinya merambah ke pembayaran tol maupun parkir. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemasangan chip khusus Radio Frequency Identification (RFID) di pelat nomor kendaraan masyarakat nantinya merambah ke berbagai aspek. Di antaranya, mengarah ke wacana untuk pembayaran tol maupun parkir.

"Kemudian wacana juga dengan chip tersebut diintegrasikan untuk bayar tol dan parkir," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022). Baca juga: Penggunaan Chip Khusus di Pelat Nomor Kendaraan Berlaku Tahun 2023



Selain hal itu, Ramadhan menyatakan pemasangan chip tersebut juga untuk memudahkan identifikasi identitas dari para pemilik kendaraan tersebut.

Lalu, chip tersebut juga bakal bisa mengidentifikasi sejumlah pelanggaran-pelanggaran dari pengendara dalam berlalu lintas di jalan. Sehingga, jenis pelanggaran yang dilakukan pengemudi itu nantinya akan terdata atau tersusun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!