Korlantas Polri: Warna Pelat Nomor Kendaraan Segera Diubah dan Dipasangi Chip
Senin, 24 Januari 2022 - 11:15 WIB
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan segera menerapkan perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi dengan warna dasarnya atau latar menjadi putih dan tulisannya berwarna hitam.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, selain perubahan warna, pelat nomor tersebut akan dipasang chip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID). Namun, belum disebutkan kapan penerapan itu diberlakukan.
"Korlantas Polri akan segera menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi (pelat nomor) dari semula hitam menjadi putih dan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID)," kata Yusri sebagaimana dilansir dalam akun Instagram @divisihumaspolri, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Menurut Yusri, pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Untuk awalnya, akan dilakukan proses sosialisasi terhadap masyarakat khususnya pemilik kendaraan. "Pemberlakuan perubahan warna pelat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi," ujar Yusri.
Menurut Yusri, perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara lebih jelas. “Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021," ucap Yusri.
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, selain perubahan warna, pelat nomor tersebut akan dipasang chip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID). Namun, belum disebutkan kapan penerapan itu diberlakukan.
"Korlantas Polri akan segera menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi (pelat nomor) dari semula hitam menjadi putih dan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID)," kata Yusri sebagaimana dilansir dalam akun Instagram @divisihumaspolri, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Menurut Yusri, pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Untuk awalnya, akan dilakukan proses sosialisasi terhadap masyarakat khususnya pemilik kendaraan. "Pemberlakuan perubahan warna pelat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi," ujar Yusri.
Menurut Yusri, perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara lebih jelas. “Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021," ucap Yusri.
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
tulis komentar anda