Panglima TNI Instruksikan Oknum Prajurit Terlibat Kekerasan Pakai Senjata Dipecat
Senin, 24 Januari 2022 - 09:35 WIB
Mendapat laporan tersebut, Andika Perkasa memerintahkan untuk memecat prajurit TNI yang terbukti bersalah dalam tindakan kekerasan menggunakan senjata.
"Oke bagus, pokoknya kalau yang sudah melibatkan tindakan kekerasan dengan senjata, pastikan dia dipecat," ucap Andika di YouTube Jenderal Andika Perkasa, dikutip Senin (24/1/2022).
Baca juga: Panglima TNI Bakal Pecat 3 Oknum TNI yang Terlibat Tewasnya Hendi dan Salsabila
Andika menjelaskan, pemecatan diberlakukan bagi seluruh prajurit, baik itu menyebabkan hilangnya nyawa ataupun tidak. Pasalnya, bila telah menggunakan senjata maka sudah ada unsur niat, berbeda dengan tangan kosong. "Lain kalau misalnya tangan kosong masih beda lah, tapi kalau sudah menggunakan alat, senjata tajam harus dipecat," jelasnya.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini menuturkan, mereka yang melakukan tindakan pidana dengan menggunakan senjata tidaklah bisa ditolelir lagi. Andika menilai tipikal orang seperti itu sudah tidak layak menjadi penegak hukum lagi.
"Oke bagus, pokoknya kalau yang sudah melibatkan tindakan kekerasan dengan senjata, pastikan dia dipecat," ucap Andika di YouTube Jenderal Andika Perkasa, dikutip Senin (24/1/2022).
Baca juga: Panglima TNI Bakal Pecat 3 Oknum TNI yang Terlibat Tewasnya Hendi dan Salsabila
Andika menjelaskan, pemecatan diberlakukan bagi seluruh prajurit, baik itu menyebabkan hilangnya nyawa ataupun tidak. Pasalnya, bila telah menggunakan senjata maka sudah ada unsur niat, berbeda dengan tangan kosong. "Lain kalau misalnya tangan kosong masih beda lah, tapi kalau sudah menggunakan alat, senjata tajam harus dipecat," jelasnya.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini menuturkan, mereka yang melakukan tindakan pidana dengan menggunakan senjata tidaklah bisa ditolelir lagi. Andika menilai tipikal orang seperti itu sudah tidak layak menjadi penegak hukum lagi.
Lihat Juga :