Panglima TNI Instruksikan Oknum Prajurit Terlibat Kekerasan Pakai Senjata Dipecat
Senin, 24 Januari 2022 - 09:35 WIB
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menggelar rapat dengan jajaran Bidang Hukum TNI, dan para Komandan Pusat Polisi Militer dari tiga matra beberapa waktu lalu.
Rapat itu guna menindak lanjuti penanganan pelanggaran hukum disiplin militer oleh Prajurit TNI di beberapa daerah.
Para komandan dari ketiga matra melaporkan bahwa dari sejumlah berkas kasus perkara akan segera di limpahkan ke pengadilan militer oleh Oditurat Militer. Sedangkan, sisanya masih dalam tahapan penyidikan lebih lanjut.
Mendapat laporan tersebut, Andika Perkasa memerintahkan untuk memecat prajurit TNI yang terbukti bersalah dalam tindakan kekerasan menggunakan senjata.
"Oke bagus, pokoknya kalau yang sudah melibatkan tindakan kekerasan dengan senjata, pastikan dia dipecat," ucap Andika di YouTube Jenderal Andika Perkasa, dikutip Senin (24/1/2022).
Andika menjelaskan, pemecatan diberlakukan bagi seluruh prajurit, baik itu menyebabkan hilangnya nyawa ataupun tidak. Pasalnya, bila telah menggunakan senjata maka sudah ada unsur niat, berbeda dengan tangan kosong. "Lain kalau misalnya tangan kosong masih beda lah, tapi kalau sudah menggunakan alat, senjata tajam harus dipecat," jelasnya.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini menuturkan, mereka yang melakukan tindakan pidana dengan menggunakan senjata tidaklah bisa ditolelir lagi. Andika menilai tipikal orang seperti itu sudah tidak layak menjadi penegak hukum lagi.
"Enggak bisa ini, ini orang sudah super tega, enggak bisa jadi penegak hukum lagi. Karena jadi bahan pembelajaran buat yang lain juga. Janganlah, jangan terlalu gampang," bebernya.
Mantan Pangkostrad ini juga memastikan agar semua tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan Prajurit TN wajib ditindak tegas. Penindakan berdasarkan hukum militer yang berlaku.
"Segala bentuk pelanggaran hukum disiplin militer yang dilakukan prajurit TNI, saya pastikan diproses secara tegas, adil dan berdasarkan hukum yang berlaku," tuturnya.
Rapat itu guna menindak lanjuti penanganan pelanggaran hukum disiplin militer oleh Prajurit TNI di beberapa daerah.
Para komandan dari ketiga matra melaporkan bahwa dari sejumlah berkas kasus perkara akan segera di limpahkan ke pengadilan militer oleh Oditurat Militer. Sedangkan, sisanya masih dalam tahapan penyidikan lebih lanjut.
Mendapat laporan tersebut, Andika Perkasa memerintahkan untuk memecat prajurit TNI yang terbukti bersalah dalam tindakan kekerasan menggunakan senjata.
"Oke bagus, pokoknya kalau yang sudah melibatkan tindakan kekerasan dengan senjata, pastikan dia dipecat," ucap Andika di YouTube Jenderal Andika Perkasa, dikutip Senin (24/1/2022).
Andika menjelaskan, pemecatan diberlakukan bagi seluruh prajurit, baik itu menyebabkan hilangnya nyawa ataupun tidak. Pasalnya, bila telah menggunakan senjata maka sudah ada unsur niat, berbeda dengan tangan kosong. "Lain kalau misalnya tangan kosong masih beda lah, tapi kalau sudah menggunakan alat, senjata tajam harus dipecat," jelasnya.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini menuturkan, mereka yang melakukan tindakan pidana dengan menggunakan senjata tidaklah bisa ditolelir lagi. Andika menilai tipikal orang seperti itu sudah tidak layak menjadi penegak hukum lagi.
"Enggak bisa ini, ini orang sudah super tega, enggak bisa jadi penegak hukum lagi. Karena jadi bahan pembelajaran buat yang lain juga. Janganlah, jangan terlalu gampang," bebernya.
Mantan Pangkostrad ini juga memastikan agar semua tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan Prajurit TN wajib ditindak tegas. Penindakan berdasarkan hukum militer yang berlaku.
"Segala bentuk pelanggaran hukum disiplin militer yang dilakukan prajurit TNI, saya pastikan diproses secara tegas, adil dan berdasarkan hukum yang berlaku," tuturnya.
(cip)
tulis komentar anda