Jadi Wakasad, Kekayaan Mayjen TNI Agus Subiyanto Hanya Segini

Sabtu, 22 Januari 2022 - 13:09 WIB
Mayjen TNI Agus Subiyanto yang ditunjuk sebagai wakasad melaporkan hanya punya harta kekayaan sebesar Rp714 juta. Foto/youtube mabesad
JAKARTA - Mayjen TNI Agus Subiyanto ditunjuk Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Darat ( Wakasad ). Berdasarkan hasil penelusuran dari laman elhkpn Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Subiyanto terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 13 Maret 2020 ketika menjabat Wakil Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri.

Sesuai laporan tersebut, Agus tercatat hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp714 juta. Agus melaporkan hanya memiliki satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Bandung Barat seluas 90 meter persegi yang nilainya Rp500 juta. Dia pun dilaporkan hanya memiliki sebuah mobil Nissan keluaran 2011 senilai Rp85 juta.



Agus tercatat tak memiliki surat berharga atau harta bergerak lainnya. Tapi, dia memiliki kas dan setara kas sebesar Rp129 juta. Jika ditotal keseluruhan, harta yang dilaporkan Agus saat itu berjumlah Rp714.960.000.



Penunjukan Agus sebagai wakasad tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jabatan Nomor 66/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI yang ditandatangani Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa pada Jumat (21/1/2022) malam. Agus menggantikan Letjen TNI Bakti Agus Fadjari yang diangkat menjadi Danjen Akademi TNI. Sebelumnya, Agus adalah Pangdam III/Siliwangi.

Bersama Agus, ada 327 Perwira Tinggi (Pati) TNI lain yang mendapatkan jabatan baru tersebut, 28 di antaranya masuk ke dalam jabatan satuan-satuan baru TNI seperti yang diamanatkan dalam Perpres No. 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Di antaranya, Komando Armada TNI AL, Komando Operasi Udara Nasional TNI AU, Pusat Psikologi TNI, Pusat Pengadaan TNI dan Pusat Reformasi Birokrasi TNI.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More