Islam Madzhab Negara bagi Pemerintahan Jokowi
Jum'at, 21 Januari 2022 - 17:36 WIB
Moh Sholeh-Basyari
Dosen Pascasarjana Insuri, Ponorogo, Direktur Ekskutif Center for Strategic Islamic and International Studies (CSIIS), Jakarta
BELAKANGAN, konten-konten berlatar keislaman, marak di media sosial (medsos). Konten-konten tersebut memenuhi dan mewarnai ruang publik secara masif. Pada sejumlah kasus, konten-konten tersebut bermuara pada tindakan saling lapor ke kepolisian. Pelaporan-pelaporan itu, sebagian berujung pada proses hukum, bahkan hingga pemidanaan. Padahal, konten-konten keislaman itu, berisi (versi kelompok yang memproduksi), amar ma’ruf nahi mungkar, seperangkat konsep keislaman tentang ajakan pada kebaikan dan menolak keburukan.
Sebelumnya, dua organisasi massa (ormas) Islam, dibubarkan. Pembubaran dilakukan dalam rentang dua tahun secara berurutan, pada periode kedua pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Dua ormas tersebut adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI). HTI dibubarkan lebih awal, tepatnya pada 19 Juli 2019. Selang satu tahun kemudian, FPI dibubarkan pada 30 Desember 2020.
Sekilas, sejumlah pihak yang kontra kebijakan Jokowi menyimpulkan bahwa kebijakan Jokowi menyangkut Islam, keras. Kerasnya kebijakan Islam Jokowi tergambar dari: pemidanaan sejumlah tokoh Islam akibat konten medsos dan pembekuan ormas akibat ideologi dan demonstrasi. “Hanya” karena konten medsos, seseorang dengan mudah dijebloskan ke penjara. Hal ini seakan paralel dengan “mudahnya” Jokowi membekukan HTI dan FPI.
Dua ormas ini meski dibubarkan beriringan, tetapi secara prinsip demokrasi berbeda argumen hukumnya. Secara simplistik HTI dibekukan sebab bertentangan dengan ideologis nasional kita. Sementara FPI dibekukan akibat kegaduhan yang timbul dari serangkaian demonstrasi dan tindakan polisional, padahal mereka tidak memiliki legal standing untuk melakukan kegiatan itu.
Demonstrasi intinya adalah penyampaian aspirasi. Aspirasi rakyat adalah bagian dari salah satu ruh dan esensi demokrasi. Seperti umum diketahui, prinsip utama demokrasi adalah: kedaulatan rakyat. Demokrasi inilah yang dibangun sejak awal di Amerika Serikat oleh Abraham Lincoln. Lincoln menyebut demokrasi adalah pemerintah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Meski begitu, demokrasi didedikasikan bagi kelompok-kelompok yang menerima prinsip-prinsipnya. Mandat dan daulat rakyat mewujud dalam komposisi Partai Politik yang mengisi Parleman sebagai lembaga wakil rakyat.
Juga, demokrasi dibangun oleh dan untuk kelompok-kelompok yang sepakat dengan prinsip-prinsip tersebut. Bagi HTI yang menolak demokrasi, otomatis menyalahi bahkan melawan daulat dan mandat rakyat. Daulat dan mandat rakyat itulah konsensus nasional kita. Sementara HTI memperjuangkan daulat dan mandat Tuhan dalam bernegara, Daulat dan mandat Tuhan tersebut adalah khilafah yang teokratik.
Komunikasi Politik di Tangan Para Buzzer
Dosen Pascasarjana Insuri, Ponorogo, Direktur Ekskutif Center for Strategic Islamic and International Studies (CSIIS), Jakarta
BELAKANGAN, konten-konten berlatar keislaman, marak di media sosial (medsos). Konten-konten tersebut memenuhi dan mewarnai ruang publik secara masif. Pada sejumlah kasus, konten-konten tersebut bermuara pada tindakan saling lapor ke kepolisian. Pelaporan-pelaporan itu, sebagian berujung pada proses hukum, bahkan hingga pemidanaan. Padahal, konten-konten keislaman itu, berisi (versi kelompok yang memproduksi), amar ma’ruf nahi mungkar, seperangkat konsep keislaman tentang ajakan pada kebaikan dan menolak keburukan.
Sebelumnya, dua organisasi massa (ormas) Islam, dibubarkan. Pembubaran dilakukan dalam rentang dua tahun secara berurutan, pada periode kedua pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Dua ormas tersebut adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI). HTI dibubarkan lebih awal, tepatnya pada 19 Juli 2019. Selang satu tahun kemudian, FPI dibubarkan pada 30 Desember 2020.
Sekilas, sejumlah pihak yang kontra kebijakan Jokowi menyimpulkan bahwa kebijakan Jokowi menyangkut Islam, keras. Kerasnya kebijakan Islam Jokowi tergambar dari: pemidanaan sejumlah tokoh Islam akibat konten medsos dan pembekuan ormas akibat ideologi dan demonstrasi. “Hanya” karena konten medsos, seseorang dengan mudah dijebloskan ke penjara. Hal ini seakan paralel dengan “mudahnya” Jokowi membekukan HTI dan FPI.
Dua ormas ini meski dibubarkan beriringan, tetapi secara prinsip demokrasi berbeda argumen hukumnya. Secara simplistik HTI dibekukan sebab bertentangan dengan ideologis nasional kita. Sementara FPI dibekukan akibat kegaduhan yang timbul dari serangkaian demonstrasi dan tindakan polisional, padahal mereka tidak memiliki legal standing untuk melakukan kegiatan itu.
Demonstrasi intinya adalah penyampaian aspirasi. Aspirasi rakyat adalah bagian dari salah satu ruh dan esensi demokrasi. Seperti umum diketahui, prinsip utama demokrasi adalah: kedaulatan rakyat. Demokrasi inilah yang dibangun sejak awal di Amerika Serikat oleh Abraham Lincoln. Lincoln menyebut demokrasi adalah pemerintah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Meski begitu, demokrasi didedikasikan bagi kelompok-kelompok yang menerima prinsip-prinsipnya. Mandat dan daulat rakyat mewujud dalam komposisi Partai Politik yang mengisi Parleman sebagai lembaga wakil rakyat.
Juga, demokrasi dibangun oleh dan untuk kelompok-kelompok yang sepakat dengan prinsip-prinsip tersebut. Bagi HTI yang menolak demokrasi, otomatis menyalahi bahkan melawan daulat dan mandat rakyat. Daulat dan mandat rakyat itulah konsensus nasional kita. Sementara HTI memperjuangkan daulat dan mandat Tuhan dalam bernegara, Daulat dan mandat Tuhan tersebut adalah khilafah yang teokratik.
Komunikasi Politik di Tangan Para Buzzer
tulis komentar anda