KPK Setor Rp848,3 Juta Hasil Penyitaan hingga Lelang Aset 3 Koruptor

Jum'at, 21 Januari 2022 - 15:34 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan kepada kas negara sebesar Rp848,3 juta dari hasil pembayaran uang pengganti, penyitaan, serta lelang barang rampasan tiga terpidana kasus korupsi. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menyetorkan kepada kas negara sebesar Rp848,3 juta dari hasil pembayaran uang pengganti, penyitaan, serta lelang barang rampasan tiga terpidana kasus korupsi. Adapun, uang sebesar Rp848,3 juta itu salah satunya bersumber dari terpidana kasus korupsi pengadaan bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.

KPK merampas sejumlah Rp486.050.000 yang diduga hasil korupsi Matheus mengacu putusan pengadilan Tipikor Jakarta. "Jaksa eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara sejumlah Rp848.324.100 sebagai bagian dari aset recovery," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (21/1/2022).

Kemudian, uang ratusan juta yang disetor KPK ke negara tersebut juga berasal dari terpidana korupsi subkontraktor fiktif proyek PT Waskita Karya Fathor Rachman. Fathor Rachman mencicil pembayaran uang pengganti sejumlah Rp300 juta dari total keseluruhan Rp3,6 miliar.



Uang itu juga berasal dari hasil lelang barang rampasan milik terpidana mantan pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) Syahrul Rajasampurnajaya. KPK berhasil melelang sejumlah barang milik Syahrul dan mengumpulkan uang senilai Rp80.274.100.



"Asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi ini masih tetap akan dikumpulkan dan ditagih oleh KPK sebagai bentuk komitmen untuk semaksimal memberikan pemasukan bagi kas negara," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More