7 Orang Termasuk Bupati Langkat yang Kena OTT Tiba di KPK
Rabu, 19 Januari 2022 - 20:38 WIB
JAKARTA - Sebanyak 7 orang yang terjaring dalam rangkaian operasi tangkap tangan ( OTT ) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba di Jakarta, Rabu (19/1/2022) malam ini. Ketujuh orang yang dibawa menggunakan empat mobil tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.51 WIB.
Tidak ada pernyataan apa pun dari ketujuh ketujuh orang tersebut. Mereka bungkam mengabaikan pertanyaan awak media sambil berjalan tertunduk diapit para petugas keamanan KPK menuju tempat pemeriksaan.
Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 7 orang dari operasi senyap yang digelar pada Selasa (18/1) kemarin. Ketujuh orang yang dibawa ke KPK merupakan pejabat Pemkab Langkat dan ASN. "Di antaranya adalah Pejabat dan ASN Pemkab langkat serta pihak swasta," kata dia.
KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini.
"Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi. Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak," kata Ali.
Tidak ada pernyataan apa pun dari ketujuh ketujuh orang tersebut. Mereka bungkam mengabaikan pertanyaan awak media sambil berjalan tertunduk diapit para petugas keamanan KPK menuju tempat pemeriksaan.
Baca Juga
Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 7 orang dari operasi senyap yang digelar pada Selasa (18/1) kemarin. Ketujuh orang yang dibawa ke KPK merupakan pejabat Pemkab Langkat dan ASN. "Di antaranya adalah Pejabat dan ASN Pemkab langkat serta pihak swasta," kata dia.
KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini.
"Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi. Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak," kata Ali.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda