UU IKN Disahkan, Semua Kementerian dan Lembaga Negara Pindah ke Kaltim
Rabu, 19 Januari 2022 - 16:50 WIB
JAKARTA - Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) telah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022), yang bernama IKN Nusantara. Sejumlah kementerian dan lembaga negara akan berpindah ke Kalimantan Timur (Kaltim) secara bertahap, berikut dengan aparatur sipil negaranya (ASN).
Ada juga lembaga pemerintah yang tidak perlu pindah kedudukannya. Namun, soal lembaga mana saja yang akan pindah ke IKN, atau yang tidak perlu pindah ke Nusantara, hal itu akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Presiden (Perpres).
Hal ini termaktub dalam Pasal 22, Bab VI mengenai pemindahan IKN, khususnya pada Bagian Kesatu tentang pemindahan kedudukan lembaga negara, aparatur sipil negara (ASN), perwakilan asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
Baca juga: Wantimpres: Landasan Hukum Ibu Kota Negara Baru Perlu Disosialisasikan
Pasal 22
(1) Lembaga Negara berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran secara bertahap di IKN Nusantara.
(2) Pemindahan kedudukan Lembaga Negara secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Rencana Induk IKN Nusantara.
(3) Pemerintah Pusat menentukan Lembaga Pemerintah Non kementerian, Lembaga Non struktural, lembaga pemerintah lainnya, danaparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke IKN Nusantara.
Ada juga lembaga pemerintah yang tidak perlu pindah kedudukannya. Namun, soal lembaga mana saja yang akan pindah ke IKN, atau yang tidak perlu pindah ke Nusantara, hal itu akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Presiden (Perpres).
Hal ini termaktub dalam Pasal 22, Bab VI mengenai pemindahan IKN, khususnya pada Bagian Kesatu tentang pemindahan kedudukan lembaga negara, aparatur sipil negara (ASN), perwakilan asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
Baca juga: Wantimpres: Landasan Hukum Ibu Kota Negara Baru Perlu Disosialisasikan
Pasal 22
(1) Lembaga Negara berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran secara bertahap di IKN Nusantara.
(2) Pemindahan kedudukan Lembaga Negara secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Rencana Induk IKN Nusantara.
(3) Pemerintah Pusat menentukan Lembaga Pemerintah Non kementerian, Lembaga Non struktural, lembaga pemerintah lainnya, danaparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke IKN Nusantara.
tulis komentar anda