Vonis Nihil Heru Hidayat di Kasus Asabri, Kejagung Tegaskan Banding

Rabu, 19 Januari 2022 - 07:32 WIB
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus membacakan putusan terhadap Terdakwa Heru Hidayat.

Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan kesatu Primair dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan kedua Primair.

Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Nihil. Menjatuhkan Pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp12.643.400.946.226,- diperhitungkan dengan barang bukti (asset) milik terdakwa yang disita untuk dilelang.

Apabila terdapat kelebihan pengembalian uang pengganti hasil lelang dikembalikan kepada Terdakwa, namun jika terdapat kekurangan uang pengganti maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!