Vonis Nihil Heru Hidayat di Kasus Asabri, Kejagung Tegaskan Banding
Rabu, 19 Januari 2022 - 07:32 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto/Kejagung
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat, di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri . Pasalnya mengingkari rasa keadilan masyarakat.
Baca juga: Hakim Tolak Hukum Mati, Heru Hidayat Divonis Nihil di Kasus Korupsi Asabri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum segera melakukan upaya perlawanan Banding.
Baca juga: Hukuman Mati Heru Hidayat Ditolak, Hakim: Putusan Tidak Boleh Keluar dari Surat Dakwaan
Baca juga: Hakim Tolak Hukum Mati, Heru Hidayat Divonis Nihil di Kasus Korupsi Asabri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum segera melakukan upaya perlawanan Banding.
Baca juga: Hukuman Mati Heru Hidayat Ditolak, Hakim: Putusan Tidak Boleh Keluar dari Surat Dakwaan
Lihat Juga :