Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara MA, KPK Periksa Anak Nurhadi
Kamis, 11 Juni 2020 - 11:31 WIB
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizqi Aulia Rahmi, anak dari mantan Sekretaris MA Nurhadi akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011-2016. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizqi Aulia Rahmi. Rizqi yang merupakan anak dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.
Rizqi akan diperiksa sebagai saksi melengkapi berkas perkara untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra pun hingga saat ini belum berhasil ditangkap dan masih menjadi buronan. (Baca juga: KPK Usut Aset Istri Eks Sekretaris MA lewat Panitera Pengganti MA)
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjoto)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2020).
Ali belum bisa menjelaskan apa yang akan digali dari pemeriksaan terhadap Rizqi. Besar kemungkinan, penyidik akan menggali keterlibatan dan pengetahuan Rizqi terkait pelarian Nurhadi dan Rezky Herbiono.
Rizqi akan diperiksa sebagai saksi melengkapi berkas perkara untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra pun hingga saat ini belum berhasil ditangkap dan masih menjadi buronan. (Baca juga: KPK Usut Aset Istri Eks Sekretaris MA lewat Panitera Pengganti MA)
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjoto)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2020).
Ali belum bisa menjelaskan apa yang akan digali dari pemeriksaan terhadap Rizqi. Besar kemungkinan, penyidik akan menggali keterlibatan dan pengetahuan Rizqi terkait pelarian Nurhadi dan Rezky Herbiono.
Lihat Juga :